Tim Gabungan Telusuri Dokumen 45 CPMI, Usai Ditemukan Ditampung di Hotel

Detak News, BATAM – Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Ketenagakerjaan menemukan 46 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ditampung di dua hotel di Batam.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Senin (16/8) dibeberapa hotel tempat Isoman, tim gabungan menemukan CPMI ditampung di Hotel Penuin Batam, Hotel Redlink, dan De Merlion Hotel.

Bacaan Lainnya

Dari 46 CPMI ini, 1 diantaranya memiliki dokumen lengkap. Ke-46 CPMI yang seluruhnya perempuan tersebut diduga akan diberangkatkan bekerja ke negara Singapura. Sehingga langsung dilakukan pengurusan untuk dipulangkan, sementara 45 lain tengah diteliti dokumenya.

“Saat ini Tim masih mendalami dokumen yang dimiliki 45 CPMI tersebut,” kata Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta.

Dijelaskan, ke-45 CPMI tersebut diduga diberangkatkan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Salah satunya PT CKS yang berlokasi di Malang akan memberangkatkan 13 CPMI ke Singapura.

“Menurut informasi, dokumennya ada, tapi kita akan dalami apakah sesuai regulasi atau tidak,” ujar Yuli.

Dari hasil pengembangan sidak di Hotel Penuin, Kemnaker menduga modus operandi yang dilakukan yakni dengan cara “mengoplos” (mencampur) CPMI prosedural (memiliki dokumen) dengan nonprosedural (tak berdokumen).

Selanjutnya, Yuli menegaskan pihaknya pun akan mendalami P3MI yang bertanggungjawab menempatkan 45 CPMI yang dikarantina di beberapa hotel di kota Batam dan satu CPMI yang diduga ditempatkan secara non prosedural.

Yuli menambahkan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pemprov Kepri, Disnaker Kota Batam, dan BP2MI Kota Batam untuk memastikan apakah 46 CPMI tersebut sudah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Tim juga melakukan komunikasi dengan Satgas Covid-19 di Kota Batam dan Provinsi Kepri terkait penerapan protokol kesehatan.

“Komunikasi ini untuk memastikan hotel tempat penampungan 46 CPMI tersebut direkomendasikan sebagai salah satu tempat isolasi atau karantina sesuai protokol kesehatan,” katanya seraya memastikan timnya telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Disnaker Batam dan BP2MI.

Koordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Kemnaker, FX. Watratan menambahkan timnya selaku penegak hukum ketenagakerjaan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, termasuk dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.

“Sidak ini merupakan respons cepat Kemnaker atas pengaduan masyarakat mengenai indikasi calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Singapura yang ditampung di lokasi hotel berbeda di Batam,” ujarnya.

Sementara Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Sudianto, mengatakan satu CPMI tak berdokumen telah dimintai keterangan di kantornya usai sidak.

“Setelah ini, CPMI bernama Ruwanti (41) tersebut, akan segera dipulangkan ke daerah asalnya di Banyumas, Jawa Tengah,” katanya.

Hingga saat ini tim gabungan terus melakukan penelusuran dokumen ke-45 CPMI tersebut. (r/dbs)

Pos terkait