Dugaan Keberadaan Pekerja Asing Gunakan Paspor Pelancong, Ini Kata LCKI Kepri

Ketua LCKI Kepri, Fisman D Gea.
Ketua LCKI Kepri, Fisman D Gea.

Detaknews.co.id, Batam – Isu adanya sejumlah orang asing dari negara tetangga yang bekerja diberbagai perusahaan di Kota Batam dengan menggunakan paspor pelancong, ditanggapi santai oleh Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Kepri, Fisman F. Gea.

Menurutnya, Fisman F. Gea yang juga Sekretaris umum Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU), isu tersebut bisa benar namun bisa juga salah. Yang terpenting menurut Fisman harus ada penyamaan persepsi bahwa keberadaan pekerja asing di Batam dan Kepri secara umum tidak semata-mata merugikan walaupun sebagian dari TKA apek-apek dan hanya bekerja di industri Shipyard sebagai mandor atau kerja lainnya tidak jadi masalah yang perlu ditiru dari mereka kegigihan dan disiplin kerja.

Bacaan Lainnya

Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) yang merupakan Ketua Presidium LCKI Pusat mantan Kapolri, Jenderal Pol  (Purn) Dai Bachtiar, mengatakan bahwa keberadaan pekerja Asing di Batam, lanjut Fisman, memberikan kontribusi terhadap pembayaran pajak, sehingga ada pemasukan bagi negara.

“Sehingga jangan dipandang sebelah mata, kecuali kalau pekerja ilegal, sangat setuju untuk ditindak tegas orang asing yang bekerja menggunakan Paspor Holiday, ini yang mestinya diwaspadai dan ditindak tegas,” terangnya.

Diingatkan bahwa ada sebagian daerah melakukan gerakan anti pekerja asing, namun menurut Fisman F. Gea Kota Batam tidak boleh ikut-ikutan dengan gerakan yang tak jelas arah dan tujuannya, karena justru akan menghancurkan ekonomi Batam yang sebagian investornya dari luar negeri.

“Kita berharap pandemi Covid-19 segera lenyap dari indonesia dan Batam harus tetap kondusif, dan kita berharap keberadaan orang asing diberikan kemudahan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kata Fisman anggota DPRD Kota Batam periode 2004-2009 ini yang terpenting menurutnya, adalah meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Batam, terutama bule yang tinggal berbaur di pemukiman warga karena terindikasi tidak memiliki izin tinggal.

Justru menurutnya, yang harus ditertibkan itu keberadaan orang asing yang  berkeliaran di pemukiman. Sebab menurutnya status mereka kebanyakan tidak jelas.

“Bule yang berbaur dengan penduduk, nikah atau hanya kumpul kebo, ini harus ditertibkan,” tegasnya.

Langkah antisipasi perlu dilakukan, namun keberadaan TKA perlu difasilitasi agar terus mendongkrak ekonomi kita. (r)

Pos terkait