Niat Bantu Teman, Yanti Tertipu Hingga Rp1,45 Miliar

Kuasa hukum dari Chessida Seohardy alias Yanti, DR.B Hartono M.H.
Kuasa hukum dari Chessida Seohardy alias Yanti, DR.B Hartono M.H.

Detaknews.co.id BATAM – Waspadai akal bulus seseorang, karena niat baik belum tentu berbuah kebaikan. Seperti halnya yang dialami oleh Chessida Seohardy alias Yanti, niatan membantu teman keluar dari kesusahan justru ia menjadi korban dugaan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, Yanti mengalami kerugian hingga Rp1,45 miliar dari pelaku bernama Dorkas Lomi Nori, yang tak lain dulunya adalah teman.

Bacaan Lainnya

Kerugian tersebut muncul, setelah Yanti diminta tolong oleh pelaku untuk menebus sertifikat Ruko Central Sukajadi, tepatnya di Blok B1 No.9 dan 10.

Kepada media ini, Yanti menceritakan, berawal dari tahun 2012 silam. Dimana Dorkas mengadaikan sertifikat Ruko Central Sukajadi blok B1 No.10 miliknya di BCA Jodoh. Kemudian dia meminta untuk menebusnya, dengan janji akan menjual dan membuat balik nama objek agunan tersebut.

“Saya menebus sertifikat Ruko B1 No.10 dari bank BCA Jodoh tanggal 13 Januari 2014 seharga Rp350 juta. Anehnya, setelah saya tebus justru dia berbelit-belit dan mengulur-ulur waktu. Sampai sekarang dia tidak membuat balik nama ruko tersebut,” ujar Yanti, Minggu (18/7/2021).

Bukannya menyelesaikan utangnya, justru Dorkas kembali meminta bantu untuk menebus sertifikat ruko Central Sukajadi blok B1 No 9. dengan alasan, dia butuh uang dan saat itu posisinya masih dalam penjara.

“Saya menebus lagi sertifikat ruko blok B1 No 9 itu tanggal 12 Juli 2020 dari bank BCA Jodoh seharga Rp150 juta,” terangnya.

Waktu itu, Dorkas mengaku lagi butuh uang sementara dia masih dalam penjara. Dia meminta lagi untuk menebus sertifikat yang digadaikannya itu, dengan janji menjual dan membuat balik nama.

“Tapi semuanya bohong dan hanya mau menipu. Karena kenyataannya sampai saat ini, apa yang dia janjikan belum ditepati,” tegas Yanti.

Atas dugaan penipuan yang dilakukan Dorkas itu, Yanti mengaku mengalami kerugian mulai dari pembayaran uang muka, penebusan sertifikat dari BCA Jodoh, pembayaran angsuran kredit pembelian ruko Central Sukajadi hingga pelunasan biaya lainya dengan total sebesar Rp 1,45 miliar.

Bukan itu saja, Yanti telah melaporkan Dorkas Lomi Nori ke Unit 3 Polresta Barelang terkait dugaan penipuan yang dilakukannya. Laporan tersebut tertuang di LP -B/1146/XI/2019/SPKT/Kepri/Resta Brlg, pada hari Selasa, 26 Nopember 2019.

Kemudian, pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan, nomor: B/233/III/2021/Reskrim Polresta Barelang. Dalam bunyi surat tersebut menyatakan bahwa:

– Penyidik telah melakukan permintaan keterangan saksi terhadap terlapor Dorkas Lominori pada hari Rabu tanggal 3 Pebruari 2021.

– Penyidik telah mengirimkan undangan permintaan keterangan saksi kepada ketua Majelis Kehormatan Notaris untuk menghadirkan Notaris Anly Cenggana SH, agar dapat memberikan keterangan kepada pihak penyidik. Namun Ketua Majelis Kehormatan Notaris tidak dapat menghadirkan Notaris Anly Cenggana.

Sementara Hartono menerangkan bahwa ia ditunjuk oleh Chessida Seohardy alias Yanti sebagai kuasa hukumnya.

“Ya benar, saya menjadi kuasa hukum yang ditunjuk Chessida Seohardy dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dorkas Lomi Nori itu,” ujar DR.B Hartono M.H. (r/yn)

Pos terkait