Pihak Keamanan Ungkap Fakta Penggeledahan di Rosedale

Koordinator keamanan Perumahan Rosedale Batam Centre, Suyanto memberikan klarifikasi ke wartawan terkait penggeledahan di Rosedale. IST
Koordinator keamanan Perumahan Rosedale Batam Centre, Suyanto memberikan klarifikasi ke wartawan terkait penggeledahan di Rosedale. IST

Detaknews.co.id, BATAM – Pihak keamanan Perumahan Rosedale mengungkap sejumlah fakta terkait penggeledahan rumah mewah milik Exsan Fensury di Blok F No.15 Perumahan Rosedale, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota itu. Sekaligus menyangkal pernyataan C. Suhadi Kuasa Hukum dari Tjong Alex Le Fensury yang menyebut pemilik rumah menghalangi penggeledahan, Jumat (9/7/2021) lalu.

Koordinator keamanan Perumahan Rosedale, Suyanto membenarkan adanya tim penyidik dari Polda Sumatera Utara (Sumut) berjumlah tiga orang datang ke alamat tersebut di atas untuk melakukan penggeledahan.

Bacaan Lainnya

Namun ungkap Suyanto, saat itu penyidik yang dipimpin oleh Kompol Jamah tidak bisa masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan karena pemilik rumah sedang di luar kota.

“Saya sudah koordinasi dengan pemilik rumah lewat telepon di depan penyidik, namun ternyata sang pemilik rumah sedang di Kabupaten Lingga untuk urusan bisnis. Sehingga tim penyidik didampingi Sekretaris Kelurahan dan tim keamanan perumahan tidak bisa masuk ke dalam rumah,” ungkap Suyanto didampingi oleh Chief Sekuritinya, Ibrahim, Selasa (13/7/2021).

Melihat kondisi tersebut, Suyanto mempertanyakan kepada penyidik apakah kasusnya menyangkut terorisme atau pembunuhan? Dijawab oleh penyidik bahwa kasus tersebut menyangkut kasus pemalsuan surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dilaporkan oleh Tjong Alex Leo Fensury selaku Direktur PT Sumber Prima Lestari (SPL) yang juga merupakan kakak dari pihak terlapor.

“Karena kami melihat kasusnya bukan emergency, maka kami tidak memberikan izin untuk masuk secara paksa. Singkat cerita kemudian tim penyidik secara suka rela pamit meninggalkan lokasi,” terang pensiunan polisi ini.

Tidak ada upaya penghalangan, tapi kenyataan rumah milik Exsan Fensury di Blok F No.15 Perumahan Rosedalle, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota ini terkunci rapat karena penghuni sedang tugas luar kota. IST
Tidak ada upaya penghalangan, tapi kenyataan rumah milik Exsan Fensury di Blok F No.15 Perumahan Rosedalle, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota ini terkunci rapat karena penghuni sedang tugas luar kota. IST

Fakta lainnya, tidak ada upaya intervensi, tidak kooperatif apalagi menghalang-halangi penggeledahan yang dilakukan penyidik oleh orang suruhan dari pemilik rumah. Sehingga pihak penyidik tertahan dan tidak bisa masuk ke dalam rumah.

Karena kata Suyanto, pihaknya memfasilitasi pihak penyidik dari Polda Sumut dengan sangat kooperatif, bahkan ia mengambil inisiatif menghubungi pihak RT RW setempat dan pemilik rumah.

“Kita fasilitasi penyidik, kita tidak intervensi tapi kenyataannya pemilik rumah sedang di Kabupaten Lingga sehingga penyidik tidak bisa masuk dan melakukan penggeledahan sebagaimana surat tugas yang ditunjukkan ke kami,” terang Suyanto lagi.

“Saat itu juga Ketua RT dan RW sedang kerja, waktu itu datang pihak dari Kelurahan Teluk Tering. Namun tetap saja tidak bisa dilakukan penggeledahan karena tidak ada pemilik rumah, tidak ada emergency yang mengharuskan kita masuk secara paksa dalam rumah,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Exsan Fensury merupakan warga yang sudah lama mendiami perumahan tersebut. Bahkan yang bersangkutan dikenal akrab oleh masyarakat sekitar apalagi pihak keamana setempat.

Tidak hanya itu, Exsan Fensury pernah menjabat sebagai Ketua RT 2 di perumahan tersebut. Namun karena kesibukan bisnisnya yang mengharuskan ia harus pulang pergi ke kabupaten lain di Provinsi Kepri. Ia kemudian tidak ingin lagi dipilih pada periode selanjutnya.

Sebelumnya, rumah pengusaha ternama Kota Batam, Exsan Fensury yang terletak di perumahan Rosedale Blok F no.15 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam digeledah oleh tim penyidik Polda Sumut terkait kasus pemalsuan surat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Jumat (9/7/2021).

“Ya, akan lakukan penggeledahan,” ungkap salah seorang pihak Kepolisian ketika dijumpai di lokasi.

Diketahui, penggeledahan tersebut berlangsung sejak Pukul 14.30 WIB dan penggeledahan tersebut berlangsung atas dasar laporan yang dilayangkan Tjong Alex Leo Fensury selaku Direktur PT Sumber Prima Lestari (SPL) yang juga merupakan kakak dari pihak terlapor Exsan Fensury selaku Komisaris PT SPL.

Hal yang sangat disayangkan sempat terjadi dalam upaya penggeledahan tersebut, dimana pihak Polda Sumut sempat tertahan karena adanya beberapa oknum suruhan Exsan Fensury yang mencoba melakukan intervensi.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C. Suhadi sangat menyayangkan adanya tindakan interfensi dan tidak kooporatif. Bahkan, dijelaskannya bahwa tindakan tersebut juga dapat masuk ke dalam ranah pidana baru.

“Ada dugaan tindakan-tindakan arogansi disini karena dia melakukan interfensi terhadap pihak Kepolisian melalui oknum suruhannya,” ungkapnya ketika dihubungi melalui saluran seluler. (r/yn)

Pos terkait