Imbas PPKM Darurat, PKS Batam Dorong Pemerintah Segera Salurkan Bansos

Ketua DPD PKS Batam, Yusuf memberikan keterangan. ist
Ketua DPD PKS Batam, Yusuf memberikan keterangan. ist

Detaknews.co.id, BATAM – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Batam menilai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Batam sejak Senin, 12 Juli 2021 berdampak kepada masyarakat.

Karenanya, Ketua DPD PKS Batam, Yusuf mendorong agar Pemerintah segera mengambil kebijakan tepat sasaran, salah satunya segera menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Kepri ini mengatakan bahwa dampak yang paling dirasakan adalah pada sektor ekonomi. Karenanya perlunya disikapi secara cepat.

“Pertama, PKS Batam mendorong pemerintah agar segera menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat berupa sembako,” sebut Yusuf ke awak media, Rabu (14/7/2021).

Dan yang kedua, memberikan Kompensasi kepada para pedagang, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang terkena imbas dari PPKM Darurat ini,” sambung Yusuf.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2021, PKL (pedagang kaki lima) diperbolehkan berjualan selama PPKM Darurat hanya saja dibatasi waktunya, namun kondisinya banyak korban PHK yang banting setir menjadi pedagang kecil yang mulai beroperasi saat siang atau sore hingga malam hari.

“Banyak yang menjadi pedagang dadakan saat pandemi ini karena belum mendapat pekerjaan lagi,” kata Yusuf.

Yusuf berharap Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan memberikan solusi dari kebijakan pemerintah pusat, salah satunya dengan memberikan kompensasi atau bantuan sosial.

“Mudah-mudahan dengan adanya bantuan berupa sembako dapat meringankan masyarakat dan pedagang kecil di Kota Batam,” tutup Yusuf.

Penerapan PPKM Darurat di Kota Batam sesuai dengan instruksi pemerintah pusat karena angka penularan Covid-19 makin tinggi.

Di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai wilayah yang harus menjalankan PPKM Darurat mulai 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 menyusul PPKM yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali yang telah diterapkan sejak 3 Juli 2021. (r)

Pos terkait