Bakamla RI Bahas Dampak FTZ Terhadap Keamanan Laut 

Peserta Rakor mengikuti acara dengan serius. IST
Peserta Rakor mengikuti acara dengan serius. IST

Detaknews.co.id, Batam — Direktorat Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menggelar kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Keamanan Laut bertema,” Free Trade Zone (FTZ) dan Dampak Dari UU Cipta Kerja Terhadap Keamanan Laut di Bidang Pelayaran”. Rakor dilaksanakan di salah satu hotel Kota Batam, Kamis(17/06/21).

Rakor dibuka Direktur Hukum Laksma Bakamla Dr. Erry Herman, S.E.,M.P.A., yang diwakili oleh Kasubdit Pertimbangan dan Advokasi Hukum Kolonel Bakamla Victor P. Marpaung, S.H.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya dibeberkan tujuan Rakor tersebut adalah untuk keseragaman pola fikir, sikap, dan tindak serta merupakan media komunikasi dan koordinasi dalam membangun hubungan kelembagaan antara aparat penegak hukum di laut yang harmonis.
Dijelaskan pula, bahwa pelaksanaan penegakan hukum di laut ternyata terdapat perkembangan hukum yang cukup dinamis. Hal tersebut merupakan suatu kebijakan hukum untuk dapat mengakomodir kepentingan pemerintah dan memajukan kesejahteraan masyarakat, menjamin iklim investasi yang baik serta perlindungan lingkungan laut.

“Khusus provinsi Kepulauan Riau, pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan Bebas, dalam lanskap internasional lekat dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” kata Kolonel Bakamla Victor P. Marpaung.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sangat berpengaruh bagi pelaksanaan penegakan hukum khususnya dilaut. Hal tersebut didasari pada kondisi dimana suatu perbuatan melawan hukum yang semula merupakan perbuatan dengan sanksi pidana menjadi sanksi adminstratratif selama tidak ada korban jiwa, kerugian materil dan pencemaran lingkungan.

“Perkembangan hukum tersebut sudah barang tentu menjadi hal yang sangat penting untuk dipahami oleh seluruh aparat penegak hukum di laut, mengingat segala tindakan aparat harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelas Kolonel Bakamla Victor P. Marpaung menutup sambutannya.

Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Capt. Mugen S. Sartoto, M.Sc dan Kepala Pangkalan Sarana dan Operasi Bea Cukai Batam, Waluyo, S.E. Rakor diikuti puluhan peserta dari Kantor Kamla Zona Maritim Barat, Pangkalan Armada Batam, Pangkalan TNI AL Batam, Direktorat Polair Polda Kepri, Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe B Batam, Kantor KSOP Khusus Batam dan Kantor KSOP Tipe I TBK.(r/dbs)

Pos terkait