Terkait IMB, Formosa Pertegas Terbitnya IMB Baru Didasarkan Perdamaian

Tim kuasa hukum formosa menunjukkan bukti berita acara perdamaian. IST

 

Bacaan Lainnya

Detaknews.co.id, Batam – Kuasa Hukum PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence), Dipo Septiawan dari kantor hukum S & Co menegaskan bahwa informasi telah terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru untuk gedung Formosa Residence yang disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Batam, Firmansyah, benar adanya.

Terbitnya IMB baru tersebut, lanjutnya, adalah respon positif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam membuka ruang investasi seluas-luasnya di bidang properti di Kota Batam.

“Apa yang disampaikan pak Firmansyah (Kadis DPM-PTSP, red) memang benar, IMB baru kami sudah terbit,” kata Dipo Septiawan didampingi timnya, Sabtu (27/2/2021) siang di bilangan Batam Center.

Salah satu dasar terbitnya IMB baru, kata pria yang biasa dipanggil Dipo ini, adanya perdamaian yang dilakukan oleh kedua pihak, terkhusus para pihak prinsipalnya. Dimana difasilitasi oleh Polda Kepri, Pemko Batam dan BP Batam.

“Apresiasi kami kepada Polda Kepri, Pemko dan BP Batam yang sudah memediasi terwujudnya perdamaian,” terangnya.

Berita acara yang mendasari perdamaian. Ist

Terkait adanya pernyataan dari Kuasa Hukum pihak PT Supreme, “Kami tidak mengerti kenapa antara kuasa hukum dan pihak kliennya tidak mengetahui adanya perdamaian tersebut,” terangnya.

Pada prinsipnya perdamaian berdasar pada Asas Pacta Sunt Servanda yang artinya kata sepakat antara para pihak pelaku usaha mengikat kedua belah pihak yang membuat perjanjian, kedua belah pihak juga mengingat urgensi guna menjaga ketertiban dan stabilitas perekonomian di Kota Batam.

Dalam kesempatan itu, Dipo menyampaikan kepada seluruh konsumen bahwa berita yang beredar tersebut tidak tepat, senyatanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mereka telah diterbitkan yang baru tertanggal 10 November 2020, sehingga dari aspek bisnis tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh seluruh konsumen kami yang telah membeli unit apartment pada Formosa Residence, termasuk para calon pembeli yang berkeinginan untuk berinvestasi properti pada unit apartment mereka dapat memastikan secara hukum telah lengkap dan terpenuhi.

“Bagi konsumen yang ingin melihat langsung legalitas kami, silahkan datang langsung ke kantor. Karena kami tidak bisa menunjukkan ke publik, takut disalahgunakan,” ungkap Dipo lagi.

Mengenai Permohonan Eksekusi yang dilakukan oleh Kuasa Hukum PT Supreme, lanjutnya, memang benar, dan menurutnya sah-sah saja, mereka juga hadir dalam sidang eksekusi tersebut, namun di hadapan Wakil Ketua PTUN Tanjungpinang sudah memberikan klarifikasi bahwa IMB yang dimaksud di dalam Amar putusan PTUN tersebut telah dilakukan pencabutan terhadap IMB yang lama.

“Secara tagas kami menjelaskan bahwa IMB yang baru terbit setelah semua upaya hukum tingkat pertama, banding serta Kasasi telah berkekuatan hukum tetap, sehingga pihak PTUN meminta untuk diberikan SKEP pencabutan izin tersebut,” terangnya.

Disampaikan, bahwa pekan depan pihaknya dan juga DPM-PTSP akan datang ke PTUN Tanjungpinang di Sekupang untuk menyerahkan bukti pelaksanakan eksekusi IMB sebagaimana dimintakan atau menjadi amar putusan inkrah.

Masih kata Dipo, meski IMB lama telah di cabut, pasca perdamaian antara pihak pelaku usaha ini telah sepakat untuk diterbitkannya IMB baru yang telah lengkap baik syarat formil maupun materilnya.

Sebelumnya, Tanggal 28 Juli 2020 lalu Makamah Agung (MA) melalui putusan nomor 309 K/TUN/2020 menolak pengajuan kasasi PT Artha Utama Propertindo (Formosa Residence) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam atau sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam.

Atas putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang telah memberitahukan kepada para pihak, tertanggal 5 Januari 2021.

“PTUN Tanjungpinang sudah menyampaikan surat pemberitahuan putusan kasasi kepada pihak-pihak dalam perkara tersebut, pada 5 Januari 2021,” ujar Humas PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Hari Purnomo ke awak media, beberapa waktu lalu.

Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan PTUN Tanjungpinang No.3/G/2019/PTUN.TPI dan PTUN Medan No.277/B/2019/PT.TUN.MDN yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Apartemen Formosa Residence.

Tidak hanya memberitahukan terkait putusan kasasi, ungkap Hari Purnomo,
tapi pihaknya juga menyampaikan bahwa putusan sudah memperoleh keputusan hukum tetap (Inkrah). Sehingga menurutnya dituntut adanya kesadaran hukum para pihak untuk menjalankan putusan.

“Dituntut kesadaran hukum para pihak yang bersengketa dalam perkara ini untuk menjalankan putusan, karena sudah inkrah,” terangnya.

Dalam putusan PTUN Tanjungpinang dan banding PTUN Medan, antara lain menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam (Sekarang DPM-PTSP Kota Batam) Nomor: KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung tanggal 10 November 2016 atas nama Arif Budiman Djamonang. (r/dbs)

Pos terkait