Putusan Bebas WNA di PN Batam Dipertanyakan Mahasiswa

Fajrizon, Koordinator Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam. IST

 

Bacaan Lainnya

Detaknewa.co.id, Batam – Mahasiswa Batam yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam mempertanyakan putusan bebas terhadap Terdakwa Song Chuanyun Als Song di Pengadilan Negeri (PN) Batam, baru-baru ini.

Song Chuanyun Als Song adalah Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diseret ke meja hijau karena diduga melakukan penganiayaan ABK Warga Negara Indonesia, Hasan Apriadi hingga tewas di kapal LU HUANG YUAN YU 118. Beberapa bulan lalu.

“Putusan bebas majelis hakim bagai petir di siang bolong, nyawa WNI kita terkesan tak bernilai. Belum lagi banyaknya uang negara yang dihabiskan untuk mengusut kasus tersebut,” tegas Koordinator Umum Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam, Fajrizon didampingi salah seorang Korlapnya, Edo Adrian ke awak media, Senin (22/2/21) lalu sebelum bertolak PN Batam.

Menurut Fajrizon, keputusan majelis hakim bahwa Song Chuanyun Als Song tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menurutnya patut dipertanyakan seperti apa materi tuntutan JPU Kejaksaan Negri Batam.

“Apa dasar hukum pembebasan terdakwa, patut dipertanyakan,” tegasnya..

Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam didalamnya terdiri dari Forum Kepimpinan Mahasiwa (FKM), Gerakan Pemuda Nusantara (GPN), Anak Muda Indonesia Provinsi Kepri (AMI). Pergerakan Mahasiswa Batam, Gerakan Mahasiswa Peduli Hak Azasi Manusia.

“Kami Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam sudah melayangkan surat audiensi ke Pengadilan Negri Batam,” terangnya, Selasa (23/2/2021).

Dalam audiensinya, lanjut Fajrizon, ada banyak hal yang patut dipertanyakan dan akan ditanyakan langsung ke majelis hakim PN Batam.

Selain melayangkan surat audiensi ke Pengadilan Negeri Batam, pihaknya juga akan melayangkan surat ke Menko Polhukam, DPR RI Komisi 1, Kejagung RI, karena menurutnya ini menyangkut harga diri dan martabat Bangsa Indonesia.

Masih kata Fajrizon, bahwa mereka menyayangkan antara putusan dengan upaya penangkapan pelaku sangat tidak sebanding, dimana saat penangkapan terdakwa dan penahanan kapal, melibatkan 3 Matra dari TNI AL, Polri, dan BIN, dan menjadi isu nasional.

“Kita hanya mempertanyakan landasan hukumnya, sedangkan orang menampar saja di vonis penjara, ini sudah membunuh dengan sangat keji. Bagaimana hukum di Negri ini,” ujar Fajrison

Seperti diketahui Song Chuanyun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 13 Juni 2020 lalu, setelah empat hari diinterogasi di Indonesia.

Song Chuanyun dituduh telah menyiksa Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, Hasan Apriadi sampai tewas, dan mayatnya ditemukan di freezer kapal penangkap ikan tersebut beberapa bulan lalu.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena informasi beredar banyak kasus serupa namun tidak terungkap secara hukum. Dan parahnya WNI yang selalu jadi korban. (r/dbs)

Pos terkait