LCKI Kepri Laporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Batam ke DKPP

Detaknews.co.id, Batam – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Kepri, Fisman F Gea mengadukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sebagai Teradu I, dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam sebagai Teradu II ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Dalam pengaduan resminya yang diterima DKPP, Selasa 22 Desember 20, Fisman menduga teradu I telah melakukan perbuatan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilihan yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

Yakni Pasal 510: “Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, Pasal 554 Dan 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” terang pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) ini.

Sedangkan teradu II, sebut Fisman, adalah Bawaslu Kota Batam atas kesimpulan hasil pembahasan terhadap laporan tanggal 09 Desember 2020 dengan Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 isi surat yang dimaksud yaitu Bawaslu Kota Batam telah melakukan rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu Kota Batam terkait pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih dan kemudian sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri orang lain hal inilah yang mungkin dianggap Bawaslu Kota Batam bukan merupakan pelanggaran tindak pidana sehingga direkomendasikan untuk tidak dapat ditindaklanjuti laporan tanggal 09 Desember 2020 dengan Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal 510 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 178 UU Nomor 1 Tahun 2015​ tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang serta pasal 488 UU Nomor 7 tahun ​ 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga oleh Bawaslu menghentikan penanganannya nanti semua kita sama-sama buktikan di DKPP RI.

Menurutnya, sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Batam yang menurutnya merupakan tindakan dalam penanganan laporan masyarakat tidak sesuai peraturan dalam melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan tidak sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik, dalam pelaksanaan pelayanan publik yaitu asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik (sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).

“Seingat saya semangat Bawaslu yaitu bahwa Bersama Rakyat Awasi Pemilu dan Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan, tolong diganti saja slogan itu kalau tidak bisa dilaksanakan,” tegas Fisman ke Haluan Kepri, Senin (28/12/20).

“Kami yakin dan sangat percaya dengan penuh semangat dan kesadaran bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI hadir untuk memberikan KEADILAN,“ ujar Fisman lagi.

Terakhir, bahwa lembaga (LCKI, red) bentukan mantan Kapolri, Jenderal Pol. (Purn) Tan Sri Prof. Drs. Dai Bachtiar, SH., AO yang juga Ketua Presidium LCKI Pusat, ikut mengawasi dan memantau pelaksanaan Pilkada guna memastikan tidak terjadinya tindak kejahatan. (r)

Pos terkait