Bangunan Liar di Row Jalan Marina Raya Ditertibkan

Detaknews.co.id, Batam – Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Batam bersama Anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) didampingi tim dari Kecamatan Sekupang serta tim Kelurahan Tanjung Riau turun langsung melakukan penertiban bangunan liar di row jalan Marina Raya, Selasa (22/12/20) pagi jelang siang.

Tidak hanya melakukan penertiban, tapi puluhan personil turun langsung membantu mengevakuasi barang-barang milik penghuni yang masih berada di lokasi.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dihimpun, penertiban dilakukan karena warga mendirikan bangunan di area row jalan, sehingga mengganggu kelancaran pengguna jalan.

Sementara sudah diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga namun belum diindahkan sehingga terpaksa dilakukan penertiban, meski sebelumnya terjadi perundingan. Hingga saat ini penertiban masih berlangsung. (yns)

 

Pos terkait