BC Batam Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp12,6 Miliar

Detaknews.co.id, Batam – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp 12.616.628.541, Senin (21/12/2020) di Batam.

Dalam pemusnahan tersebut, terdapat berbagai jenis rokok dari bermacam merek dimusnahkan lebih dari 1 juta batang rokok dibakar dan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) dilindas pakai alat berat.

Bacaan Lainnya

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp12.616.628.541, dengan estimasi
kerugian negara sebesar Rp8.868.436.218,- ,” ujar Susila Brata, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Susila juga mengatakan, BMN yang dimusnahkan itu hasil penindakan dari 2017-2020 yang administrasinya sudah beres dan sudah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“BMN yang dimusnahkan adalah barang yang tidak bisa dipakai lagi, rusak dan tidak bisa dihibahkan kepada masyarakat atau instansi lain. Lantaran itulah kemudian, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, wajib dimusnahkan,”ujarnya.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan tadi antara lain; tembakau dari berbagai jenis dan merek sebanyak
1.404.523 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1.536 botol dan 456 kaleng,
Handphone dari berbagai jenis dan merek sebanyak 173 pcs dan aksesoris handphone berbagai jenis dan merk sebanyak 329 pcs.

“Kemudian ada juga Kosmetik dan barang pornografi dari berbagai jenis dan merk sebanyak 1557 pcs dan
Ballpress sebanyak 501 koper pcs dan barang lain-lain dalam
jumlah kecil,” terangnya.

Selanjutnya ia menjelaskan, barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada
Pasal 53 (4) jo.Pasal 68 (1a)

“barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar, Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) barang dan/atau sarana pengangkut
yang ditegah oleh pejabat BC, dan Pasal 69 (c) “barang yang dikuasai negara yang
merupakan barang larangan atau pembatasan,”jelasnya

“Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai,” pungkas Susila. (mar)

Pos terkait