Tergiur Upah Besar, Warga Batam Terancam Human Mati

Detaknews.co.id, Batam – Tergiur upah besar, Didi, seorang warga Batam nekat untuk menjadi kurir barang haram dari Negara Jiran Malaysia. Akibatnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terancam hukuman mati.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan, awalnya pelaku dihubungi seseorang berinisial N untuk menjemput sabu di tengah laut, didaerah perbatasan negara dengan dijanjikannya upah besar

Bacaan Lainnya

“Namun tidak disangka Didi, itu menjadi akhir diperjalanannya untuk hirup udara bebas. Karena, Didi, di ringkus oleh Tim Subnit 1 Unit I Satresnarkoba, agar bisa mempertanggungjawabkan diperbuatan kriminal, dengan melawan hukum,” kata AKBP Yos Guntur didampingi Kasat
Reserse Narkoba Kompol Jhon Hery RS, Rabu (16/12/2020).

Saat penangkapan, ujar Yos, tim reserse
berhasil mengamankan pelaku maupun menenukan barang bukti, berupa barang haram narkotika jenis sabu seberat 2 kg dari tangan tersangka.

“Pengungkapan ini kami lakukan, Jumat (11/12/2020) malam, sekira pukul 23.16 WIB. Saat itu, ia baru datang mengambil barangyang diselundupkan tersebut dari Malaysia melalui jalur laut,” ungkap Yos.

Saat diperiksa, ucap Kapolres, tersangka pun mengaku nekat menjemput narkoba sabu tersebut, karena tergiur upah besar

“Tersangka dijanjikan upah sekitar Rp30 juta, untuk menjemput sabu dari tengah laut. Lalu mendarat di Kawasan Tanjung Buntung,” paparnya.

Namun, jelas Yos, tersangka tidak kenal dengan orang yang memberikan barang haram tersebut. Dan tugas tersangka itu hanyamenjeput dan mengantarkan sabu kepada seseorang di Batam.

“Kuat dugaan kami, barang haram sabu ini akan diedarkan di Batam. Tersangka pun mengaku diperintah oleh seseorang berinisial N, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Yos.

Dan kasus ini, ucapnya, masih dilakukan pengembangan, agar bisa membongkar jaringan narkoba lainnya, di Kota Batam.

“Tersangka, dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2), atas UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan
ancaman hukuman mati, seumur hidup, ataupun paling lama hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (r/vn)

Pos terkait