Ternyata Pembunuh Delis yang Dimasukan ke Gorong-gorong Ayah Kandungnya Sendiri

Tasikmalaya – Kematian Delis Sulistina (13), siswi kelas VII SMPN 6 Tasikmalaya, yang mayatnya ditemukan di gorong-gorong depan sekolahnya, terungkap setelah genap satu bulan dilakukan penyelidikan. Mengejutkan dan tak disangka, ternyata gadis tersebut dibunuh oleh ayah kandungnya.

Polisi sudah menangkap pelaku, inisial BR (45). “Alhamdulillah bisa kita ungkap kasusnya, bahwa tersangka atas nama BR (45), sudah kita amankan. Tersangka ini ialah ayah kandung dari korban,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto saat rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020).

Bacaan Lainnya

Polisi menyita barang bukti berupa baju pramuka yang dikenakan korban, sepatu, sepeda motor yang digunakan tersangka, dan kabel televisi. Polisi mengungkap kematian tragis Delis ini setelah memeriksa belasan saksi.

“Guna mengungkap kasus ini, kami memeriksa 14 saksi, dari rekan korban, keluarga dan juga teman kerja tersangka dan guru SMPN 6. Sekarang kita ungkap,” tutur Anom.

Mayat Delis ditemukan di gorong-gorong depan SMPN 6 Tasikmalaya, Jalan Cilembang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (27/1/2020). Keluarga sejak awal menaruh curiga dengan kematian tak wajar perempuan tersebut.

Menurut Wati Candrawati, tubuh anaknya itu tak mungkin masuk ke gorong-gorong kecil ukuran diameter sekitar 40 sentimeter. “Ya dicurigai korban pembunuhan. Tidak masuk akal, kalau misalkan kebawa air tidak mungkin bisa masuk gorong-gorong. Itu sepertinya dimasukkan ke dalam,” ujar Wati, saat ditemui di rumahnya, Kota Tasikmalaya, Selasa (4/2).

Persoalan sepele menjadi pemicu pembunuhan Delis Sulistina, siswi SMP kelas VII SMPN 6 Tasikmalaya. Gadis tersebut dihabisi oleh ayah kandungnya, BR (45). Mayat Delis ditemukan di gorong-gorong depan sekolahnya.

Anom menjelaskan motif yang dilakukan tersangka karena merasa kesal gegara korban meminta uang untuk studi tur ke Bandung. Saat itu, Kamis (23/1) sore, korban usai pulang sekolah bertemu ayahnya bermaksud meminta uang Rp 400 ribu untuk ongkos studi tur.

Ternyata sang ayah tak bisa menyanggupi. Delis seketika merengek sehingga BR kesal bukan kepalang.

Si ayah durjana tersebut membawa Delis ke sebuah rumah kosong di Jalan Laswi, Kecamatan Tawang, Tasikmalaya, Jawa Barat. Keduanya sempat cekcok. Kemudian BR menghabisi nyawa putrinya tersebut.

Akibat perbuatannya, BR dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kini BR mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Tersangka atas nama BR (45), sudah kita amankan. Tersangka ini ialah ayah kandung dari korban,” ucap Anom. (mb/detik)

Pos terkait