PT Gozali Yusholin Sakti Ingin Meminta Menyelesaikan Segelan Tanda Bea Cukai Komplek Pergudangan Villa Mas

Batam –  Sesudah penggerebekan penampungan mikol dan rokok ilegal oleh Bea dan Cukai Tipe B dan yang dibantu TNI, Batam, Rabu (19/2/2020). PT. Gozali Yusholin Sakti tidak mengetahui dalam penggrebekan Mikol dan rokok ilegal di pergudangan.

Dalam hal ini PT. Gozali Yusholin Sakti hanya bisa menunggu hasil informasi pencabutan penyegelan yang disegelnya oleh Bea dan Cukai Batam di  pergudangan di komplek villa mas blok A13 no. 05. Penyegelan oleh Bea Cukai Batam di pergudangan itu, kita tidak mengetahui secara tiba-tiba disegelnya pergudangan tersebut,” ujar Kavin kho
Humas PT.Gozali yusholin sakti, saat diwawacarain dengan awak media , Senin (25/02).

Bacaan Lainnya

Awalnya kita mengetahui pergudangan disewa buat bahan bangunan dan serta dibuat toko bangunan tujuan Nongsa – Bengkong tersebut. Jadi kita tidak dapat mengetahui isi dalam pergudangan tersebut dan kita pun tidak pernah mengecek dalam pergudangan milik Jaenal Jae, dengan adanya mikol dan rokok ilegal telah disimpan di gudang itu.

” Karena aktivitas-aktivitas gudang milik Jaenal Jae ini, kita dapat mengetahui. Sebab petugas kita di lapangan aktivitas mulai kerja jam kantor kita pukul 08:00 Wib – 17:00 Wib. Kita hanya mengikuti aturan jam kerja kantor aja, dengan aktivitas yang milik gudang Jaenal jae petugas kita di lapangan tidak bisa dicek pada malam hari dan subuh hari,”jelasnya.

Jadi atas selesai penggrebekan di pergudangan tersebut, dengan Hari Rabu (19/02) pukul 13:00 Wib. Salah satu petugas kita di lapangan memberitahukan kekantor pemasaran villa mas dalam penyegelan tanda Bea & Cukai pada pukul 16:00 WIB – 17:00 WIB dihari yang sama. Dengan informasi penggrebekan kita dapat ketahui informasi ini.

Pemilik barang (minum alkohol) Mikol dan rokok ilegal atas nama Jaenal Jae, alamat Tiban Lama. Karena diperjanjian kontrak sewa tertera nama Jaenal jae,”kata Kelvin.

“Berdasarkan kontrak sewa-menyewa dengan pemilik barang Jaenal Jae komplex Villa Mas blok A13 no. 05 pergudangan mulai berlaku masa sewa selama 6 bulan terhitung pada tanggal 1 Februari 2020 – 1 Juli 2020, itu hasil kontrak kerja sama sewa-menyewa,”ungkap Kelvin.

“Bahkan atas pemberitaan kemarin itu bukan milik saya tapi milik atas nama Jaenal Jae punya Mikol dan rokok ilegal di pergudangan,” ujarnya.

“Kelemahan kita dalam mengawasi di pergudangan pada jam malam dan subuh hari. Ini harus ditekan lagi khusus malam hari dan subuh hari, agar aktivitas-aktivitas pergudangan kita dapat ketahui dan isi gudang nya pun dapat kita ketahui juga,” bebernya. ( Toni S)

Pos terkait