PENINDAKAN SABU/METHAMPHETAMIN OLEH BEA CUKAI BATAM BERSINERGI DENGAN BEA CUKAI TANJUNG MAS DAN BNNP JAWA TENGAH

Hari Kamis, tanggal 20 Februari 2020, pukul 08.30 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim kembali berhasil menegah Sabu (Methamphetamin) sebanyak 303 gram dari seorang calon penumpang Lion Air yaitu Sdr. FAJAR EDI SAPUTRA (L) yang akan bertolak menuju Surabaya. Tersangka adalah WNI tinggal di Batu AJi, Batam.

Awalnya Bea Cukai Batam mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas Jawa Tengah (atas support informasi dari BNNP Jawa Tengah) , bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu.

Bacaan Lainnya

Atas dasar itu Bea Cukai Batam menganalisa data reservasi tiket dan kemudian mencurigai reservasi tiket atas nama Fajar Edi Saputra pada penerbangan lion JT 970 tujuan Surabaya.

Petugas bea dan cukai bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap penumpang a.n. Fajar Edi Saputra dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu bandara hang nadim dan didapati penumpang tersebut berada di ruang tunggu A8 untuk memeriksa barang bawaan penumpang tsb.

Pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan.

Dan untuk itu petugas Bea Cukai Batam membawa penumpang tsb ke RS. Awal Bros untuk dilakukan Rontgen.

Setelah dilakukan Rontgen kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul nampak pada citra rontgen yang diduga NPP disimpan dalam dubur penumpang tsb.

TSK kudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati bahwa 3(tiga) kapsul tersebut adalah Sabu (Methamphetamine) sebanyak 303 gram.

Selanjutnya TSK dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

Pos terkait