Punya Kartu Pra Kerja Bisa Kantongi Rp 500 Ribu dari Jokowi, Mau?

Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan implementasi program Kartu Pra Kerja. Ditargetkan program ini bisa dimulai April dengan target penerima manfaat sebanyak 2 juta orang di 2020.

Penerima manfaat Kartu Pra Kerja adalah mereka yang sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Selain itu, penerima manfaat Kartu Pra Kerja tidak sedang menjalani pendidikan formal. Lalu, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri juga bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Bacaan Lainnya

Sedangkan dari sisi usia, syarat yang ditentukan pemerintah adalah minimal berusia 18 tahun. Tidak ada batasan usia untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja.

Kepala Staf Presiden Moeldoko menerangkan, untuk menjadi penerima manfaat Kartu Pra Kerja ini tidak sulit. Mereka harus mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah diverifikasi oleh Project Management Office (PMO). Nantinya calon peserta akan diwawancarai.

“Kepada pesertanya itu sifatnya hanya pendalaman saja, apakah benar motivasinya bekerja, apa benar yang bersangkutan serius, apa benar yang bersangkutan itu kena PHK dan seterusnya. Hanya di situ, bukan pertanyaan yang menyulitkan, ndak. Karena itu hanya sebagai pertimbangan oke yang bersangkutan butuh bekerja,” terangnya di Gedung Pakarti, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Setelah diterima oleh BLK, peserta akan menerima manfaat sekitar Rp 100 ribu. Uang itu diberikan selama masa pelatihan di BLK.

“Setelah lulus, kemudian ditanya lagi oleh PMO, apa kursus anda baik atau tidak. Untuk mencari feedback kursus ini bisa diikutkan lagi tahun berikutnya. Agar saya semangat ngisi kira-kira ada Rp 100 ribu masuk ke kantong saya,” terangnya.

Nah setelah lulus, peserta akan kembali menerima manfaat sebesar Rp 500 ribu. Uang itu dimaksudkan sebagai modal bagi peserta untuk mencari pekerjaan.

“Misalnya 1-2 bulan nggak dapet, 3 bulan baru dapat. Nah selama 3 bulan itu saya dapat lagi Rp 500 ribu, agar saya bisa nelfon, naik angkot, bisa sarapan, karena saya nggak punya duit. Itulah cerita yang beredar bahwa pemerintah menggaji pengangguran. Itu sama sekali tidak benar. Saya pastikan itu,” tegasnya.

Moeldoko menekankan bahwa tidak ada syarat yang memberatkan bagi penerima manfaat Kartu Pra Kerja. Syarat yang berat hanya diperlakukan bagi BLK yang akan ditunjuk. Mereka akan diverifikasi oleh berbagai pihak, termasuk PMO.

“Jadi justru seleksi ketatnya akan dijalankan kepada penyelenggara khususnya. Nanti dari sisi Kemenaker akan menyiapkan juga BLK-nya, dari sisi PMO juga akan menyiapkan BLK. Jadi betul-betul yang sudah terpilih, yang terverifikasi. Ini masih dalam proses ya, belum bisa dipastikan jumlahnya,” tuturnya. (mb/detik)

Pos terkait