Posting ‘Ijazah Rektor Palsu’, Seorang Dosen Ditangkap

Jakarta – Seorang dosen ditangkap polisi karena membuat postingan soal ‘ijazah palsu’ rektor Univesritas Negeri Manado (UNM) . Pelaku bernama Fredy Jhon Rumengan (47) ini ditangkap bersama seorang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Devie Sem Rony Siwij (48).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada 15 Februari 2020. Sebelumnya, kedua pelaku ini dilaporkan oleh pelapor, Rektor Universitas Negeri Manado (UNM), Julyeta Paulina Amelia Rudwena yang juga istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut pada September 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

“Ini tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah di medsos. Korbannya pelapor adalah seorang rektor Universitas Negeri Manado (UNM), pelapor rektor langsung Dr Julieyta Paulina Amelia Rudwena, yang melaporkan bahwa dia difitnah dan dicemarkan nama baik melalui medsos yang ada,” kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Yusri mengatakan, kedua orang tersebut kerap melakukan aksi yang menuntut pencopotan Julyeta sebagai rektor UNM.

“Kronologisnya mulai tahun 2016 lalu sampai 2019 tersangka FJR dan DSR ini atas namakam LSM PAMI lakukan aksi unras di istana negara, masih terus kita lakukan penahanan yang bersangkutan karena saat itu dia gelorakan bahwa rektor Universitas Negeri Manado adalah menggunakan ijazah palsu,” jelas Yusri.

Selain dalam aksi demo, keduanya disebut juga melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Melalui akun Facebook, kedua pelaku menyebarkan informasi seolah-olah ijazah doktor (S3) yang dimiliki Julyeta adalah palsu.

“Kemudian setelah demo yang bersangkutan juga memposting di medsos, di Facebook dengan gunakan akun daripada si tersangka sendiri, memposting tentang ijazah palsu yang dimiliki oleh rektor tersebut,” tuturnya.

Tidak terima dengan tuduhan kedua pelaku tersebut, Julyeta kemudian melaporkan keduanya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran dari laporan korban ini.

“Penyidik lakukan penyidikan, bukti sudah kita kumpulkan termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi apakah ijazah yang bersangkutan palsu atau tidak. Dan Dikti keluar putusan yang bersangkutan sah ijazahnya dari Kemenristekdikti, bahwa apa yang dipersangkakan oleh LSM PAMI ini tidak benar,” jelas Yusri.

Polisi memastikan kedua tersangka melakukan pencemaran nama baik. Sebab, dari hasil penelusuran polisi, ijazah S3 yang diperoleh Julyeta adalah ijazah asli.

“Memang betul keluar begini seperti di FB milik tersangka, tapi sudah banyak diubah dan dihapus. Kita cari pembanding oleh tim penyidik dan keluar asilnya ada, dari Dirjen Pendidikan Tinggi keluar, banyak yang diubah dan dihapus yang bersangkutan yang dimunculkan di akun medsos pribadinya,” papar Yusri.

“Termasuk cuitan lain sama, ijazah sekalipun juga sama. Tapi, ada kelemahan di sini, dia lupa ada nomor di masing-masing ijazah atau surat kementerian pendidikan, dia hapus yang lain tapi di nomor registernya ada,” sambung Yusri.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yusri menambahkan, pihaknya saat ini masih mendalami motif kedua pelaku tersebut. Berdasarkan keterangan pelapor, pelapor menyebut adanya dugaan para pelaku hendak menggulingkan dari jabatannya sebagai rektor UNM.

“Apa motif ini semau masih didalami ya, tetapi keterangan awal pelapor ini memang ada niatan beberapa kelompok yang coba PAW jabatan rektornya, ini kita dalami apakah arah ke sana atau arah ke depan untuk pemilihan rektor yang habis masa jabatan 2021,” jelasnya.

Polisi saat ini masih mendalami kasus itu. Polisi juga masih mendalami adanya komplotan di balik pencemaran nama baik tersebut. (mb/detik)

Pos terkait