Mahfud Sebut Status WNI eks ISIS Diatur Keppres dan Kepmen

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD menyatakan pencabutan status kewarganegaraan WNI eks ISIS bisa diatur Keputusan Presiden (Keppres) maupun Keputusan Menteri (Kepmen).

Mahfud sebelumnya menyebut, pencabutan status WNI yang menjadi Foreign Terrorist Fighters (FTF) dan tersebar di beberapa negara setelah bergabung ISIS bisa dikeluarkan dalam bentuk Keppres ketika proses administrasi para FTF ini rampung.

Bacaan Lainnya

“(Pendataan) Itu sedang dikerjakan oleh BNPT. Nanti pokoknya bentuk keputusan pemerintah, bisa Keppres, bisa (keputusan) Menkumham,” ujar Mahfud saat ditemui di kantor presiden, Jakarta, Selasa (18/2).

Bedanya kedua keputusan itu ada pada penjelasan hilangnya status WNI tersebut. Mahfud menjelaskan, dalam Keppres mengatur hilangnya status WNI berdasarkan permohonan orang itu sendiri atau yang menjalani naturalisasi. Sementara dalam Kepmen, berupa pencabutan kewarganegaraan.

“Jadi dalam bentuk Keppres kalau itu permohonan orang, naturalisasi. Kemudian Kepmen kalau pencabutan,” katanya.

Mahfud menegaskan bahwa proses hilangnya status kewarganegaraan WNI eks ISIS itu tak perlu melalui proses pengadilan. “Kalau pencabutan tidak perlu lewat pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan aja,” ucap Mahfud.

Sementara terkait kepulangan status anak-anak WNI eks ISIS, Mahfud mengatakan pemerintah masih melakukan pendataan. Nantinya akan diputuskan anak-anak yang akan dipulangkan atau tidak.

“Ya pasti kalau sudah saatnya dipulangkan toh? Sekarang kan masih didata, benar enggak itu anak-anak,” tuturnya.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS ke Indonesia. Alasannya, pemerintah khawatir ratusan WNI eks ISIS itu menyebarkan virus-virus terorisme di Indonesia.

Sementara terkait status kewarganegaraan disebut Mahfud bisa diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait