Siksa Seorang Siswi, 3 Siswa SMP di Purworejo Jadi Tersangka

Purworejo – Tiga siswa SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, menjadi tersangka akibat aksinya menyiksa seorang siswi. Pihak sekolah saat ini masih menunggu keputusan Pemkab Purworejo terkait nasib tiga orang siswanya tersebut.

“Kami masih meunggu keputusan juga dari dinas, tidak boleh melawan arus. Kalau dinas memutuskan keluar ya dikeluarkan, tap kalau tidak ya tidak,” kata Kepala SMP Muhammadiyah Butuh, Akhmad ketika dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2020).

Bacaan Lainnya

Akhmad mengatakan, pihak sekolah masih menunggu proses hukum yang dijalani tiga siswanya tersebut. Status tersangka yang disandang ketiganya, kata Akhmad, tidak serta merta membuat mereka dikeluarkan dari sekolah.

“Sampai sekarang kami masih menunggu proses hukum lebih lanjut, meskipun mereka sudah jadi tersangka namun tidak serta merta langsung dikeluarkan dari sekolah,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga siswa berinisial TP (16), DF (15, dan UH (15). Kini ketiga tersangka masih diamankan di Polres Purworejo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Polisi akan menjerat para tersangka dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 3 tahun penjara.

“Ya kita kenakan UU Perlindungan Anak pasal 80 hukumannya 3 tahun 6 bulan dan atau denda Rp 72 juta,” kata Rizal.

Pengakuan para tersangka ke polisi, mereka tega menyiksa korban karena tak terima dilaporkan ke guru. Dalam video berdurasi sekitar 29 detik yang viral di medsos itu, terlihat para tersangka menendang korban dan memukul menggunakan tangan kosong maupun sapu. (mb/detik)

Pos terkait