Polisi Ringkus 3 Pelaku Perekrut 142 PMI Ilegal, 1 Masih DPO

Batam – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 142 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di akan diberangkatkan secara ilegal ke Negara Malaysia.

Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penampungan di Komplek Prima Sejati Batam Center , pada Minggu (09/02/2020) sekira pukul 21.00 WIB, dari informasi tersebut kita segera dilakukan penyelidikan,” ujarnya saat Ekspos di Mapolda Kepri, Rabu(12/02/2020).

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, benar di temukan Pekerja migran Indonesia ilegal yang berjumlah 142 orang terdiri dari 75 orang laki-laki dan 67 orang perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja ilegal.

“Kita amankan 3 orang tersangka yakni, ND, YD, dan AG, sedangkan BS masih DPO, BS ini merupakan otak dari tindak pidana ini,” paparnya.

Sedangkan untuk modus operandi yang dilakukan Ia menjelaskan, tersangka mengurus keberangkatan terkait dengan paspor dan sebagainya. Kemudian menyediakan sarana rumah penampungan. Dimana ruko tersebut tidak terdaftar sebagai tempat penampungan pekerja migran.

“Dari hasil merekrut PMI ilegal tersebut, mereka memperoleh keuntungan, sekitar 5 sampai 10 juta per orang. Di duga para pekerja yang direkrut ini tidak mengetahui jika mereka di rekrut secara ilegal,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan 7 buah paspor, serta beberapa lembar boarding pass milik korban PMI ilegal.

Ruslan juga menyebut, untuk tindak lanjut nya akan fokus pada pemulangan para korban ke daerah asal, serta pengembangan perkara untuk diselidiki adanya keterlibatan tersangka lain.

Sementara itu para tersangka akan dijerat pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Pos terkait