Soal RUU Omnibus Law, Ekonom Takut Hasilkan Investasi Tak Berkualitas

Jakarta – Institute for Development of Economy and Finance (Indef) menyoroti rencana pemerintah menerbitkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law. Ekonom Indef Andry Satrio Nugroho menyebut rencana tersebut berpotensi membuka keran investasi yang tak berkualitas.

Bukan hanya tak berkualitas, investasi yang dihasilkan dari kebijakan tersebut kemungkinan besar tak akan menguntungkan bagi ekonomi dalam negeri.

Bacaan Lainnya

“Saya khawatir sebenarnya, Omnibus Law ini hanya akan mendorong masuknya investasi tidak prioritas dan tidak berkualitas,” ungkap Andry di Jakarta, Kamis (6/2).

Ia mengatakan lahirnya UU tersebut justru berpotensi membuat Indonesia kecolongan investasi. Pasalnya, pemerintah tidak memiliki fokus sektor manufaktur mana saja yang akan dikembangkan dari kebijakan Omnibus Law tersebut.

Ketiadaan fokus tersebut akan membuat pemerintah kehilangan saringan investasi prioritas yang dibutuhkan saat ini.

Atas dasar itulah, Andry menyarankan pemerintah untuk melakukan pemetaan atas investasi apa saja yang perlu diprioritaskan masuk dan mana yang tidak.

Pemetaan perlu dilakukan karena pada triwulan IV 2019 industri prioritas seperti manufaktur yang memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi, pertumbuhannya malah melambat. Contohnya, pertumbuhan manufaktur pada 2019 jatuh ke 3,8 persen dari 2018 yang mencapai 4,27 persen (yoy).

Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto mengatakan penurunan pertumbuhan tersebut disebabkan rendahnya kualitas investasi dan minimnya investasi di sektor manufaktur. Keadaan ini diperburuk oleh insentif tidak tepat sasaran yang diberikan pemerintah kepada pelaku industri.

“Harus ada analisa apa yang diinginkan investor, ada draf (omnibus law) yang wacananya banyak, jangan-jangan asal ada (investasi) yang masuk saja sudah Alhamdullilah,” paparnya.

Menurutnya yang dibutuhkan pelaku industri saat ini adalah insentif gas murah. Tapi yang ditawarkan pemerintah dalam Omnibus Law adalah keringanan pajak dan insentif fiskal. Keadaan ini menyebabkan keengganan investor untuk berinvestasi di sektor manufaktur.

“Industri prioritas seperti tekstil, kimia farmasi, elektronik, dan otomotif stagnan, kalau tidak ada intervensi radikal 10 sampai 15 tahun ke depan kita bisa lihat sektor biasa yang topang ekonomi,” katanya pada Rabu, (6/2).

Sebagai informasi, pemerintahan Presiden Jokowi saat ini sedang menggodok sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law untuk menggenjot investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Salah satu Omnibus Law yang sedang dirumuskan pemerintah RUU Cipta Lapangan Kerja alias RUU Cilaka.

RUU Cilaka akan mengatur beberapa poin, salah satunya menyangkut upah minimum. Pokok yang diatur dalam poin tersebut ada dua, yaitu, upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan.

Selain itu, kenaikan upah minimum memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, kementerian tersebut menyatakan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait