Pasangan Selingkuh Ini Akhirnya Tertangkap Setelah 4 Bulan Kabur

Malang – Sepasang pasangan selingkuh dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka telah kabur selama 4 bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Sobrani Binzar menuturkan eksekusi dilaksanakan merujuk putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 1198/Pid/2019/PT.SBY tertanggal 10 Oktober 2019 atas nama terpidana Dwi Rahmawati (37) dan M Badrul Ulum (29, setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perzinahan.

Bacaan Lainnya

“Jadi eksekusi baru bisa dilaksanakan pada malam kemarin. Sebelumnya, terpidana sempat kabur selama 4 bulan. Kami sudah membawanya (terpidana perempuna) ke Lapas Perempuan Malang untuk menjalani vonis hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 1175/Pid/2019/PT.SBY tertanggal 26 September 2019,” terang Sobrani kepada detikcom, Kamis (6/2/2020).

“Terpidana Dwi Rahmawati diekseskusi pada waktu bersamaan juga dengan terpidana M Badrul Ulum. Terpidana Badrul Ulum dieksekusi ke Lapas Klas I Lowokwaru. Kedua terpidana kita jemput dari tempat tinggalnya di wilayah Pakis, Kabupaten Malang,” tandas Sobrani.

Sobari menambahkan vonis yang diberikan Pengadilan Tinggi Surabaya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua terpidana terbukti berzina sebagaimana pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf KUHP dengan pidana penjara yang dijatuhkan selama masing-masing 7 bulan.

“Vonis yang diberikan adalah hukuman penjara selama 7 bulan, sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat 1 KUHP,” imbuh Sobrani.

Sedikit Sobrani menjelaskan soal perkara yang menjerat kedua terpidana itu. Bahwa terpidana Dwi Rahmawati yang telah berstatus memiliki suami membangun hubungan gelap dengan terpidana Badrul Ulum.

Bermula dari perkenalan keduanya di November 2018 silam. Mereka kemudian melanjutkan dengan saling berbagi nomor telepon.

“Kemudian terpidana Dwi Rahmawati sering menghubungi terpidana M Badrul Ulum untuk curhat sehingga hubungan keduanya semakin dekat hingga pacaran.

Dan kemudian sering bertemu secara diam-diam supaya tidak diketahui suami Dwi Rahmawati. Sial, ketika terpidana Dwi Rahmawati sedang melakukan hubungan badan di rumah Badrul Ulum, suami Dwi datang dan membongkar perselingkuhan itu.

Perselingkuhan itu akhirnya dilaporkan ke penegak hukum. “Jadi pada November 2018, terpidana Badrul Ulum melakukan persetubuhan dengan terpidana Dwi Rahmawati. Peristiwa diawali perkenalan keduanya, bertukar nomor telepon dan terpidana Dwi Rahmawati sering menghubungi untuk curhat sampai kemudian melakukan hubungan badan saat terpidana Dwi Rahmawati datang ke rumah terpidana Badrul Ulum yang berstatus duda,” beber Sobrani. (mb/detik)

Pos terkait