Mahfud Md Sebut Pemulangan WNI Eks ISIS Ngaco

Jakarta – Sebagai pribadi, Prof Mahfud Md punya pendapat senada dengan sejumlah pihak yang keberatan dengan rencana pemulangan 660 orang warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS). Tapi sebagai Menko bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dia masih harus mendengar pendapat para pejabat terkait tentang isu ini dan mengkajinya bersama.

“Kalau Anda tanya ke saya, Mahfud, saya enggak setuju dipulangkan. Itu ngaco!,” kata Mahfud kepada Tim Blak-blakan di kantornya, Rabu (5/2/2020) siang.

Bacaan Lainnya

Untuk memulangkan dan kembali ke masyarakat, dia melanjutkan, butuh waktu dan tahapan tertentu. Terhadap mereka yang pernah melanggar hukum harus menjalani proses hukum terlebih dahulu. Selama proses menjalani hukuman itulah dideradikalisasi, pembinaan, lalu diserahkan ke masyarakat.

Hanya saja Mahfud membayangkan, kelak ketika mereka sudah kembali ke masyarakat kemungkinan tak akan begitu saja diterima secara terbuka. “Mereka akan dihindari, disindir, dicibir, ya jadi teroris lagi. Jadi, ya biar saja di luar kalau (pendapat) saya ya,” ujarnya.

Tapi sikap pribadinya itu tidak lantas akan serta-merta diikuti oleh para pejabat terkait. Dia akan mempersilahkan masing-masing pejabat untuk menyampaikan argumentasi baik-buruknya. “Saya ini demokratis orangnya, silahkan. Kami kaji bersama baik-buruknya.”

Saat ini tim khusus yang dipimpin Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius tengah mengkaji opsi kebijakan yang akan diambil, memulangkan atau tidak.

Sebagai catatan, Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 UU tersebut menyatakan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.

Selain wacana pemulangan WNI eks ISIS, dalam wawancara khusus selama lebih dari 30 menit itu Prof Mahfud Md juga merespons berbagai kritik aktivis terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dinilai melemah.

Ia juga menjelaskan secara garis besar ide di balik pembuatan Omnibus Law yang oleh pihak tertentu dicurigai hanya sebagai upaya mempermudah masuknya investasi dari China. Padahal faktanya investasi yang saat ini banyak ditawarkan justru datang dari Uni Emirat Arab dan Saudi Arabia.

Khusus terkait peta jalan penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, Mahfud menawarkan konsep amputasi seperti dilakukan oleh pemerintah China dan negara-negara di Eropa Timur. Atau mengikuti jejak yang dilakukan oleh Nelson Mandela di Afrika Selatan.

Selengkapnya, saksikan Blak-blakan Menko Polhukam Prof Mahfud Md, “Pulangkan WNI Eks ISIS, Ngaco!” di detik.com, Kamis (6/2/2020).

PBNU Tolak Pemulangan Eks ISIS

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan menolak rencana pemulangan 660 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan sikap mereka pada Juni 2019 lalu.

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengakui memang ada perubahan sikap dari PBNU. Sebab mereka merasa para WNI eks ISIS sudah menghina kedaulatan Indonesia dengan melakukan pembakaran paspor.

“Melihat perkembangan terkini, tampaknya persyaratan yang kami nyatakan sebagai prasyarat dasar untuk memulangkan eks WNI ISIS, yaitu harus kooperatif dan tidak melakukan hal-hal yang mencederai nilai-nilai nasionalisme, terbukti tidak bisa dipenuhi,” kata Helmy lewat keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/2).

Helmy menjelaskan pada Juni 2019, PBNU mendukung pemulangan WNI eks ISIS karena mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Saat itu PBNU merasa diyakinkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang akan mengkaji secara mendalam rencana tersebut.

Meski begitu, dukungan PBNU saat itu dengan syarat para WNI eks ISIS kooperatif. Syarat tersebut, menurut Helmy, dilanggar setelah aksi pembakaran paspor oleh para WNI eks ISIS.

“Tentu saja dengan catatan bahwa WNI eks ISIS kooperatif dengan pemerintah dan tidak melakukan hal-hal yang mencederai nilai-nilai nasionalisme,” ucap dia.

Sebelumnya, pada pertengahan 2019 Pemerintah Indonesia sempat menggulirkan wacana memulangkan WNI mantan anggota ISIS. Pada 21 Juni 2019, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut.

“Saya kira, kemanusiaan itu, apalagi terhadap warga negara sendiri, harus terus diupayakan,” ujar Helmy di kediaman Ma’ruf Amin yang kala itu masih menjabat calon wakil presiden.

Saat ini, wacana itu kembali bergulir usai pidato Menteri Agama Fachrul Razi pada Sabtu (1/2) di kawasan Ancol, Jakarta. Beberapa media, bahkan situs resmi Kementerian Agama, Fachrul menyebut bahwa pemerintah sedang mengkaji opsi kepulangan eks ISIS.

Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah telah memulai kajian tentang hal tersebut. Namun keputusan pemulangan 660 WNI eks ISIS itu ada di tangan Presiden Jokowi.(mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait