2 Pegawainya Diduga Mesum dalam Mobil, Bupati Sragen: Memalukan!

Sragen – Peristiwa ASN Pemkab Sragen yang diduga berbuat mesum di dalam mobil di parkiran Solo Paragon Mall membuat malu Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Yuni memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas jika pegawainya terbukti melanggar aturan.

“Bila itu benar, sungguh sangat memprihatinkan, memalukan,” ujar Yuni saat dimintai konfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Senin (20/1/2020).

Bacaan Lainnya

Yuni mengaku sudah meminta dinas terkait untuk melakukan klarifikasi. Jika terbukti bersalah, Yuni memastikan keduanya akan dijatuhi sanksi tegas.

“Kami pasti akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini saya menunggu laporan dari BKD,” tegas Yuni.

Sebelumnya, Kepala Diskominfo Sragen, Yuniarti, membenarkan salah seorang pelaku yang ada di dalam mobil itu yakni Bekti Nugroho merupakan ASN yang bekerja di dinasnya .

Sedangkan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, mengungkapkan teman kencan Bekti di dalam mobil tersebut adalah seorang tenaga harian lepas (THL) di kantor Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan UPTPK Pemkab Sragen.

“Iya, benar yang bersangkutan (penumpang perempuan) adalah pegawai UPTPK . Statusnya masih tenaga harian lepas (THL),” ujar Sekretaris Daerah Pemkab Sragen, Tatag Prabawanto, dihubungi detikcom, Senin (20/1/2020).

Tatag mengatakan untuk memastikan perihal kejadian tersebut, pihaknya perlu melakukan klarifikasi kepada masing-masing pelaku mesum tersebut.

“Kami tidak menutupi, namun kami juga perlu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan sehingga kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, kata Tatag, Pemkab akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Termasuk untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan jika pasangan tersebut telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Apalagi salah satunya adalah ASN yang saat ini menjabat sebagai kepala seksi di Diskominfo.

“Nanti kalau sudah ada hal-hal yang perlu kami menjatuhkan disiplin PNS maka tim disiplin PNS akan kami bentuk untuk melakukan proses pendalaman,” tegas Tatag.

Untuk saat ini, tambahnya, kasus ini masih ditangani oleh kepala dinas masing-masing. Hal tersebut sesuai yang diamanatkan dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

“Karena dalam PP No 53 semua harus ditangani kepala dinas, baru nanti kalau memang perlu dilakukan penjatuhan disiplin akan dilakukan oleh tim disiplin PNS yang diketuai oleh Sekda,” ujarnya.

Seperti diberitakan, seorang warga Gemolong, Sragen, Bekti Nugroho (40) menabrak petugas satpam Solo Paragon Mall setelah diduga berbuat mesum dalam mobil di tempat parkir, Jumat (17/1). Bekti diduga berbuat mesum bersama warga Pungkruk, Sragen, Desy Ita (27) sebelum akhirnya tancap gas dan menabrak satpam mal bernama Andika.

Satpam Andika mengalami luka akibat peristiwa itu. Sedangkan polisi menduga, Bekti nekat menabrak satpam karena malu tindakannya di dalam mobil kepergok.

“Dugaan sementara, pelaku malu karena tindakannya tepergok. Kami akan segera melakukan pemeriksaan kepada pelaku setelah kondisinya memungkinkan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Mashuri, Sabtu (18/1). (mb/detik)

Pos terkait