Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Pasutri Resmi

Semarang – Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang telah dijadikan tersangka ternyata bukan pasangan suami istri (pasutri) yang sah atau resmi. Kepada penyidik Polda Jateng, keduanya mengaku hanya menikah siri.

“Awalnya kan, ngaku suami istri resmi. Kita tanya terus, jadi berubah nikah siri. Kita tanya lagi, mereka sudah enggak mau menjelaskan detail. Intinya mereka bukan pasangan resmi yang sah menurut hukum yang ada di Indonesia”, ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, Kamis (16/1).

Bacaan Lainnya

Budi menambahkan Toto dan Fanni memiliki peran yang sama dalam melakukan penipuan berkedok mendirikan Keraton. Mereka berusaha meyakinkan masyarakat melalui acara pawai budaya.

“Pengakuan tersangka dan para saksi, kegiatan Keraton itu mulai terlihat menonjol di tahun 2018 diawali kirab-kirab, upacara adat, agar meyakinkan masyarakat soal Keraton yang didirikannya. Begitu pula dengan dokumen dan surat-surat yang dicetak sendiri,” kata Budi.

Berdasarkan identitas yang dimiliki, kedua tersangka Toto dan Fanni bukan merupakan warga Jawa Tengah, namun berasal dari Jakarta.

Pengikut Keraton Agung Sejagat diwajibkan membayar uang Rp3 juta sebagai syarat masuk menjadi anggota kerajaan. Uang itu digunakan untuk biaya pendaftaran. Setelah itu, Keraton menjanjikan para anggota mendapatkan gaji dalam bentuk dolar tiap bulan.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan Keraton tersebut telah merekrut 450 warga. Selain diminta bayaran Rp3 juta, warga yang menjadi pengikutnya juga diiming-imingi akan hidup lebih baik.

Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Daisy Indira Yasmine menilai keberadaan Keraton Agung Sejagat pimpinan Toto Santoso itu kental diliputi motif ekonomi.

“Kalau menurut saya tentang Keraton Agung Sejagat enggak usah dibesar-besarkan deh. Motifnya lebih cenderung ekonomi,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/1).

Atas perbuatannya, Toto dan Fanni disangkakan polisi dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat serta pasal 378 KUHP tentang penipuan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait