Ditangkap, ‘Raja-Ratu’ Keraton Agung Sejagat Dijerat Pasal Penipuan

Yogyakarta – Polisi menangkap Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), suami istri yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Keduanya disangkakan pasal tentang penipuan.

“(Dikenakan) pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).

Bacaan Lainnya

Keduanya ditangkap polisi pada pukul 18.00 WIB tadi. Polisi turun tangan menyusul informasi yang viral di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Keberadaan keraton itu memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Selain menangkap sepasang ‘raja dan ratu’, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya KTP pelaku dan dokumen-dokumen palsu.

“(Polisi memeriksa) 10 orang saksi warga Desa Pogung, Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah awalnya ramai di media sosial. Kelompok ini memiliki ‘istana’ yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan.

Pemkab Purworejo langsung bersikap dengan menggelar rakor pembahasan Keraton Agung Sejagat, sore tadi. Hasilnya, Pemkab akan menutup Keraton Agung Sejagat.

Polisi Sita Barbuk Perekrutan

Sejumlah barang bukti (barbuk) diamankan, termasuk kartu-kartu untuk perekrutan anggota. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi telah menangkap R Toto Santoso yang memerankan diri sebagai raja di Keraton Agung Sejagat dan Fanni Aminadia yang menjadi permaisuri.

Selain mendengar keterangan dari 10 orang saksi warga Desa Pogung, Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dan alat bukti bersamaan dengan penangkapan itu.

Adapun barang bukti dan alat bukti itu adalah KTP pelaku serta sejumlah dokumen. “Dokumen palsu kartu-kartu yg dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat,” kata Argo Yuwono dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (14/1/2020) malam.

Kedua orang tersebut, kata Argo, ditangkap polisi pada pukul 18.00 WIB tadi. Sebelumnya terhadap keduanya telah diambil keterangan oleh polisi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan bahwa kartu-kartu itu dibuat sendiri oleh pelaku sebagai alat untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.

“Dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat,” jelas Iskandar.

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial kemunculan kerajaan baru di Purworejo, Jawa Tengah. Kerajaan tersebut menamakan diri Keraton Agung Sejagat, terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan.

Pemkab Purworejo langsung bersikap dengan menggelar rakor pembahasan Keraton Agung Sejagat, siang tadi. Hasilnya, Pemkab memastikan akan menutup Keraton Agung Sejagat. (mb/detik)

Pos terkait