Istana Pastikan Tak Pilih Eks Terpidana Jadi Dewas KPK

Jakarta – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan bahwa bekas terpidana kasus pidana umum maupun korupsi tak bisa menjabat anggota Dewan Pengawas KPK. Dia bicara demikian sesuai syarat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hashtag #TolakNapijadiDewasKPK sempat menjadi salah satu topik terpopuler Indonesia di Twitter pada Rabu lalu (6/11).

Bacaan Lainnya

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).

Fadjroel mengatakan selain tak pernah menjadi terpidana, anggota dewan pengawas KPK juga harus minimal berusia 55 tahun hingga berpendidikan minimal S1. Selain itu, katanya, anggota dewan pengawas KPK setidaknya menguasai bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan.

“Oleh karena komisionernya juga memiliki latar belakang profesional itu,” ujarnya.

Fadjroel menyebut saat ini proses seleksi sedang berlangsung. Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam proses seleksi ini. Menurutnya, sejumlah nama juga sudah masuk untuk diseleksi.

Komisaris PT Adhi Karya itu menyebut Pratikno juga mendapatkan masukan dari kalangan masyarakat terkait nama-nama yang akan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Fadjroel mengklaim proses seleksi yang dilakukan oleh pihak Istana Kepresidenan juga berjalan transparan. Menurutnya, Pratikno sudah mengundang sejumlah pihak untuk diminta pendapatnya terkait Dewan Pengawas KPK.

“Tidak perlu ada keragu-raguan dalam titik ini sebenarnya. Diundang pemerintah, tentu dengan kriteria tertentu. Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke presiden,” tuturnya.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sejak KPK terbentuk, baru kali ini akan ada Dewan Pengawas dalam tubuh KPK.

Anggota Dewan Pengawas nanti akan dipilih oleh Presiden Jokowi. Kemudian, dilantik bersama dengan komisioner yang baru pada Desember 2019.

Sempat ramai dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk dijadikan anggota Dewan Pengawas di jagat Twitter. Namun, mantan terpidana kasus penodaan agama itu tidak antusias.

Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Meski begitu, dia mengaku tidak bisa lantaran saat ini berstatus kader partai politik, yakni PDI Perjuangan.

“Aku kader partai. Pengawas bebas dari parpol. (Jadi) Pengawas mana bisa. Jadi Jaksa Agung baru bisa (dari parpol) hahaha,” kata Ahok saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).

“Aku enggak ikutan lagi. Bangun bisnis saja, jagung sama ayam,” lanjut dia.

Kemudian, muncul pula penolakan jika terpidana menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Sempat menjadi trending topic di Twitter Indonesia. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait