Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan di Tasikmalaya Pilih Turun Kelas

Tasikmalaya – Para peserta BPJS Kesehatan di Tasikmalaya, Jawa Barat, banyak yang pindah kelas sebagai imbas naiknya iuran pada tahun depan. Seperti diketahui, mulai awal tahun 2020 seluruh iuran BPJS Kesehatan naik hingga 100 persen.

Seperti yang dilakukan oleh warga bernama Titin. Sebelumnya ia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas dua, kini beralih ke kelas satu.

Bacaan Lainnya

“Ini lagi urus-urus mau pindah, berat (bayarnya) buat saya. Inginnya sih turun saja, biar murah,” ucap Titin di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Senin (4/11/2019).

Selain Titin, ada juga Eti Rusmiati. Bahkan Eti yang semula terdaftar sebagai peserta kelas 3 ingin pindah menjadi peserta JKN dan memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) agar tidak perlu membayar.

“Memberatkan, makanya sekarang mengajukan pindah. Biasanya kan hanya bayar Rp 78 ribu,” katanya.

Kepala BPJS Kabupaten Tasikmalaya Erdiansyah membenarkan banyak warga yang ingin turun kelas. Menurutnya hal itu boleh dilakukan dengan syarat minimal satu tahun telah menjadi peserta aktif.

Sementara, untuk peserta BPJS kelas tiga yang ingin memiliki KIS hal tersebut harus melalui proses pendataan dari pemerintah daerah dan dinas sosial setempat.

“Memang imbasnya banyak yang mau turun kelas dari tadinya misal kelas satu ke kelas dua, kelas dua ke kelas tiga,” katanya.

Sejauh ini, kata Erdiansyah, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya paling rendah di Jabar. Dari 1,7 juta jiwa, hanya sekitar 60 persen yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Dari jumlah tersebut ada tunggakan peserta BPJS yang mencapai Rp 28 miliar,” ucapnya.

Tagar #BoikotBPJS Trending di Medsos

Sementara itu Tagar #BoikotBPJS sedang trending di lini masa media sosial. Saat ditelusuri detikcom, mayoritas cuitan warganet soal BPJS Kesehatan mengarah pada protes mereka pada kenaikan iuran.

“Untuk apa kau ciptakan BPJS Jika ujungnya menambah beban rakyat kecil,” tulis salah satu pengguna Twitter @vaduk*__k*lak.

Cuitannya tersebut juga bernada ajakan kepada pengguna twitter lainnya untuk meramaikan tagar agar didengarkan oleh pemerintah dan pihak Istana.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden RI No 75 Tahun 2019 soal Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan ini akan berlaku mulai Januari 2020 mendatang.

Untuk kelompok miskin dan kurang mampu, iuran BPJS Kesehatan tetap ditanggung oleh pemerintah yakni sebanyak 96,2 juta jiwa. Soal kenaikan iuran ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyebut pemerintah masih memegang porsi terbesar pembayaran.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal dalam rilis yang diterima detikcom.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020:

1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa

2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa

3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa

4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa. (mb/detik)

Pos terkait