Pelaku Pembobol Mini Market Diringkus Opsnal Polsek Sagulung Batam

Batam – Opsnal Polsek Sagulung berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Riffi Hamdani Sitohang, S.Sos sekira pukul 04.00 WIB, Selasa (29/10/2019).

Kapolsek Sagulung  AKP Riyanto menjelaskan, berawal dari laporan korban pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 bahwasannya telah terjadi peristiwa Pencurian di mini market kemudian korban mengecek kebenaran informasi tersebut ternyata benar, barang milik korban yang diambil oleh pelaku berupa uang tunai Rp. 127.000.000, 1 (satu), unit Hand phone merek HUAEI imei 1: 865741020030974, 1 (satu), unit Hand Phone merek HUAEI imei 2: 867541021119651, 1 (satu), unit Hand Phone merek HUAEI imei 3: 867541021117606, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah). Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi Polsek Sungai Beduk guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima Laporan Polisi sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya Unit Opsnal Polsek Sagulung melakukan serangkaian Penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 04.00 WIB, Opsnal Reskrim polsek Sagulung mendapat Informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berada di Perumahan Putra Kelana Jaya, Bengkong Sadai. Lalu tim Opsnal Polsek Sagulung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Sagulung IPTU  Riffi Hamdani Sitohang. S.sos dan di Back Up oleh Opsnal Polresta Barelang melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kolong mobil depan teras Perumahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, dari hasil penangkapan diamankan 2 (dua) org tersangka, Selanjutnya Para Pelaku dan barang Bukti dibawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut, serta setelah dilakukan pengembangan bahwa Tersangka adalah juga sebagai pelaku Pencurian TKP Bengkong,” ungkapnya.

“Pelaku yang berhasil diamankan yakni F yang merupakan warga Bengkong dan MH merupakan warga sei beduk” ujar Kapolsek Sagulung

Kanit Reskrim mengatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu 3 (tiga) unit Hand Phone merek HUAWE warna putih, uang pecahan Rp. 2000 dan Rp. 1000, uang pecahan koin Rp. 1000. dan Rp. 500, obeng (alat yang digunakan), Badik, 2 [ Dua ] buah jam Tangan, Satu Buah I Phone, Satu Unit R2 Yamaha Aerox Warna Biru.

(Mb/Polrestabarelangkepri)

Pos terkait