Ganti PH, Sidang Pledoi Pengusaha Property Batam Riki Lim Ditunda

Terdakwa Riki Lim saat menjalani sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Batam. foto ist
Terdakwa Riki Lim saat menjalani sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Batam. foto ist

Detak News, BATAM โ€“ Sidang kasus pengerusakan dengan terdakwa pengusaha properti ternama di Batam, Riki Lim (RL) dalam agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa, ditunda ke pekan depan.

Sidang terjadwal Rabu (27/03/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Batam tersebut dibuka hanya beberapa menit, kemudian majelis mempersilahkan pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa membacakan pembelaannya, namun pihak PH terdakwa mengaku belum siap dengan pembelaannya, sehingga akhirnya sidang ditutup kembali.

Bacaan Lainnya

โ€œIzin yang mulia, pledoi untuk sidang hari ini belum siap karena saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum terdakwa,โ€ ungkap kuasa hukum terdakwa Riki Lim yang baru, di hadapan sidang.

Terkait digantinya kuasa hukum terdakwa Riki Lim ini dibenarkan oleh Humas PN Batam, Benny Yoga Dharma dan mengatakan bahwa, agenda pembacaan pledoi dari terdakwa ditunda karena kuasa hukumnya belum melengkapi berkas pembelaanya. Hal ini terjadi karena kuasa hukum terdakwa baru diganti.

โ€œSidang pledoi akan kembali di sidangkan pada minggu depan. Terkait pledoinya, kita lihat nanti dengan kuasa hukumnya yang baru,โ€ ujar majelis hakim, Benny Yoga Dharma kemarin.

Diketui bersama, terdakwa Direktur PT Glory Point Riki Lim terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum merusak barang milik orang lain, sebagaimana yang didakwakan dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

โ€œMenuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riki Lim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan perintah bahwa terdakwa segera ditahan,โ€ ungkap Jaksa Arif Darmawan saat membacakan tuntutanya, Rabu (20/03/ 2024) di PN Batam.

Disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa Riki Lim, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban atas nama Lufkin Conitra. Sementara, hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, perkara pengerusakan milik Lufkin hingga membuat tembok atau pagar tembok roboh yang ada di komplek Puri Industrial Park 2000 Batam Center.

Terdakwaa Riki Lim juga mengakui semua pekerjaan pemotongan dan pembersihan (cut and fill) sedalam kurang lebih 10 meter yang dikerjakan oleh PT Promorindo. Selain itu, Riki Lim juga mengatakan bahwa selama proses pemotongan lahan tersebut, ia tidak pernah melakukan protes pada PT Promorindo, dimana pemilik perusahaan tersebut juga sebagai komisaris di PT Glory Point.

Bukan itu saja, terdakwa Riki Lim juga mengakui tidak ada melakukan perdamaian dengan Lufkin hingga sampai pada proses penuntutan ini.

โ€œSaya tidak pernah jumpa dengan Luvkin dan hanya membalas suratnya yang meminta ganti rugi dan belum ada damai sampai saat ini,โ€™ ucap Riki Lim pemilik Perumahan Glory View Batam Center tersebut.

Perkara ini menjadi perhatian sejumlah pihak, karena ini berkenaan dengan pengusaha property ternama di Batam. (dbs/ays.

Pos terkait