Terima Petikan Putusan, Kejari Batam Langsung Eksekusi Bebas 21 Terpidana Bela Rempang

Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kastel, Andreas Tarigan berikan penjelasan terkait eksekusi terpidana kasus bela rempang. foto ays
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kastel, Andreas Tarigan berikan penjelasan terkait eksekusi terpidana kasus bela rempang. foto ays

Detak News, BATAM – Gerak cepat jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, usai menerima petikan putusan 21 terpidana kasus bela rempang pada Selasa (26/03/2024) sekira pukul 09.42 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi langsung koordinasi dengan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Batam.

Alhasil, pada hari yang sama, Selasa (26/03/2024) sekira pukul 11.00 WIB, sebanyak 21 terpidana kasus bela rempang langsung dieksekusi keluar dari Rutan Barelang, guna melaksanakan hasil putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/03/2024).

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami baru menerima petikan putusan, atas dasar petikan putusan tersebut kami melakukan eksekusi,” ungkap I Ketus Kasna Dedi menjawab pertanyaan sejumlah pihak terkait pelaksanaan eksekusi yang dinilai terlambat.

Dijelaskan Kajari, adanya pandangan yang mengatakan bahwa seharusnya terpidana dibebaskan pada Senin (25/3/2024), itu sah-sah saja, tetapi menurutnya petikan putusan baru baru diterima pihaknya pada Selasa yang merupakan dasar untuk melakukan eksekusi.

“Saya sendiri ke Rutan menjelaskan bahwa para terpidana tidak mungkin bisa dieksekusi kalau tidak ada petikan putusan. Karenanya begitu terima petikan putusan kita langsung bergerak cepat,” terang I Ketut Kasna Dedi, saat ditemui diruang kerjanya.

Sebagaimana diketahui bersama, Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 935/Pid.B/2023/PN.Btm menjatuhkan putusan pemidanaan yang variatif. Sebanyak sembilan orang dijatuhi pidana penjara 6 bulan dan 15 hari. Kemudian sebanyak tujuh orang dijatuhi pidana penjara 6 bulan dan 21 hari dan satu orang dijatuhi hukuman pidana penjara tiga bulan.

Pada Putusan Nomor: 937/Pid.B/2023/PN.Btm, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan 6 bulan 15 hari kepada enam orang dan dua orang terdakwa lain dihukum masing-masing 6 bulan 21 hari dan satu lagi 8 bulan.

Dijelaskan Kasna, untuk mengeksekusi terpidana pihaknya harus mempunyai surat petikan putusan resmi dari pihak pengadilan sebagai dasar untuk mengeksekusi.

“Begini, saya akan mengeluarkan setelah ada putusan resmi (ada surat) yang disampaikan oleh pengadilan, itu dasar kami melaksanakan putusan,” jelasnya.

Terkait kelebihan hari penahan paska putusan sidang, yang menjadi perbincangan masyarakat dan perhitungan oleh kuasa hukum dan keluarga terpidana. Kasna menyebutkan, untuk perhitungan hari penahanan, adalah ranahnya pihak Rumah Tahanan (Rutan) Batam.

“Untuk hitungan hari penahanan pihak Rutan yang lebih memahami pola penghitungannya,” terang Kasna.

Sehari sebelumnya, Tim kuasa hukum Supandi mengatakan bahwa 21 terdakwa harusnya bebas terhitung 23 Maret kemarin, para terdakwa sudah ditahan 6 bulan 15 hari.

“Kalau menurut putusan harusnya hari ini (kemarin,) bebas. Tapi kalau menurut hakim baru besok (hari ini),” pungkasnya. (dbs)

Pos terkait