Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Kurang dari 12 Jam Pelaku Diamankan 

Detak News, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K. M.H dan Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Shelin Angelina, S.Tr.K. M.M mengamankan pelaku pencurian inisial FS Als Yanto, yang terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024, sekira pukul 04.30 wib, di kos-kosan Kampung Pisang RT 02, RW 07, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. Melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (30/01/2024) pagi.

Bacaan Lainnya

Kompol Yudi menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat, 26 Januari 2024, sekira pukul 03.40 wib, pelapor pergi ke kamar mandi dan pelapor menutup pintu kamarnya, setelah kembali dari kamar mandi pelapor langsung masuk kedalam kamar namun pintu kamar sudah terbuka dan saat pelapor berada di dalam kamar pelapor melanjutkan aktifitasnya seperti biasa.

Kemudian sekira pukul 04.30 WIB saat pelapor ingin menelfon anaknya ternyata hp milik pelapor yang sebelumnya di letakan di atas meja sudah tidak ada dan saat pelapor mengecek ternyata ada barang-barang pelapor yang hilang berupa 1 (satu) unit handphone merek xiaomi redmi note A5 warna gold dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,-(Delapan Juta Rupiah)

Berawal dari laporan korban, maka unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, dari keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV didapatkan petunjuk diduga pelaku.

Selanjutnya pada hari yang sama, Jum’at tanggal 26 Januari 2024, didapatkan keberadaan si pelaku yang berada di Pasar Jodoh Baru dan sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku di Pasar Jodoh Baru Kecamatan Lubuk Baja bersama dengan barang bukti.

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut”, terang Kompol Yudi.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama – lamanya lima tahun. Ungkap Kompol Yudi. (ea)

Pos terkait