Pelaku Penempatan 32 Korban Calon PMI Ilegal Diamankan di Lokasi Berbeda

Detak News, BATAM – Tiga  pelaku penempatan 32 korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI ) ilegal dari 3 kasus diamankan di tempat berbeda.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menggelar konferensi pers pada Rabu (10/01/2023) pagi, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di dampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, Kapolsek KKP Batam AKP Jaya Tarigan, mengatakan, 3 kasus yang berhasil di ungkap, diantaranya 2 kasus di tangani oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 1 kasus diungkap oleh Unit Reskrim Polsek KKP Batam, yang di mana bekerja sama BP2MI Kota Batam.

Dijelaskan Kapolresta Barelang, bahwa pengungkapan pertama pada terjadi tanggal 4 Januari 2024, di pelabuhan International Harbour bay, kemudian yang kedua terjadi pada tanggal 4 januari 2024, di Pelabuhan International Harbourbay, dan yang ketiga terjadi pada tanggal 2 januari 2024, terjadi di Pelabuhan Ferry International Batam Centre.

“Dengan total korban keseluruhan ada 34 orang CPMI yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri dan Kalimantan Selatan”, jelas Kapolresta Barelang.

Pelaku yang berjumlah 3 orang berinisial HK (61 ) sebagai Direktur dan bertanggung jawab terhadap PT. Energi Samudra Indonesia dalam hal pemberangkatan ke 23 CPMI ke Thailand atas permintaan PT. NIPPON STEEL ENGINEERING, yang mana HK memfasilitasi tempat penginapan atau tempat tinggal sementara yang terletak di Hotel Z, Kecamatan Batu Ampar.

HK juga memerintahkan anggota untuk menjemput CPMI di Bandara Hang Nadim dan mendampingi CPMI ketika akan berangkat akan ke Singapura dengan keuntungan sebesar RP2.000.000-, dengan rincian Rp50.000-, per orang dari keuntungan penginapan, RP40.000-, per orang keuntungan biaya transportasi darat yang mana korban sebanyak 23 orang.

Kemudian tersangka yang kedua inisial K (39 ) berperan merekrut calon PMI melalui media sosial Facebook dan membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan akan menerima keuntungan sebesar RP1.500.000.

Tersangka yang ketiga inisial RA (62) berperan merekrut CPMI, membantu proses keberangkatan ke Malaysia dan juga akan ikut berangkat bekerja ke Negara Malaysia yang nantinya akan menjadi Manager Produksi.

Kapolresta Barelang menuturkan, pengungkapan tersebut bekerjasama dengan BP2MI yang gencar dalam penanganan PMI Ilegal di Kota Batam dan akan terus kerjasama dan bersinergi dalam mengungkap pelaku TPPO maupun PMI Ilegal di Kota Batam.

“Ini merupakan atensi pemerintah Bapak Kapolri supaya menindak tegas tindak pidana PMI Ilegal maupun TPPO. Kami Polresta Barelang terus melakukan pemberantasan PMI Ilegal maupun TPPO”, tutur Kapolresta Barelang.

Dia menghimbau masyrakat supaya tidak terpengaruh dengan iming iming gaji besar bekerja di luar negeri.

“Silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami”, ucap Kapolresta.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Balai BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, mengatakan, “saya merasa terhormat bisa bersinergi dengan Polri, kami melihat dinamika Kepri menjadi pusat perhatian PMI termasuk Kepri sebagai daerah transit, banyak pekerja dari luar Kepri melalui pelabuhan yang ada di Kota Batam. saya mengucapkan terimakasih pengungkapan ini tidak hanya mengungkap agen bahkan kita bisa mengungkap korporasinya, saya ikut berterimakasih”, ucap Kepala Balai BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Redi.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00. (ea)

Pos terkait