Lanjutan Pemecatan RW, Mantan Camat dan Lurah di Batam Dipanggil Polisi

Detak News, BATAM – Laporan mantan Ketua RW 40, Perum Odessa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Hartanto terhadap tiga Ketua RT perumahan tersebut menemui babak baru.

Media ini mendapatkan informasi bahwa mantan Camat Batam Kota, Novi Harmadyastuti dan mantan Lurah Belian, Farhan yang kala itu menjabat ketika Hartanto dipecat secara sepihak, dipanggil Polda Kepri buntut laporan Hartanto atas tiga Ketua RT perumahan Odessa.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAap, Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Robyy Topan Manusiwa, pada Kamis (6/7/2023) terkait pemanggilan mantan Camat dan mantan Lurah tersebut, ia menjawab, “saya cek sebentar,” singkat Robyy.

Terpisah, Hartanto saat dikonfirmasi pada Jumat (7/7/2023) melalui sambungan telpon, Ia membenarkan bahwa mantan Camat Batam Kota Novi Harmadyastuti dan mantan Lurah Belian telah di panggil Polda Kepri pada Selasa (4/7/23) dan Rabu (5/7/23) lalu.

“Terkait laporan saya terhadap tiga RT ke Polda Kepri, saya mendapatkan informasi bahwa ini pemanggilan ke dua terhadap mantan Camat Batam Kota dan mantan Lurah Belian, saya diinformasikan mantan Camat beserta Kuasa Hukumnya datang memenuhi panggilan Polda Kepri, terkait pemeriksaannya saya tidak tau,” jelas Hartanto.

Hartanto berharap kasus yang ia alami segera selesai, dengan demikian ia dan keluarganya dapat menjalani hidup sehari-hari dengan tenang.

“Saya maunya ada kejelasan hukum terhadap laporan saya, karena satu tahun keluarga saya di buli, dituduh, difitnah, dikatain makan duit”, kenang Hartanto.

Dengan dimenangkannya dua kali persidangan ia mengatakan punya hak dan harapan untuk dikembalikan nama baiknya.

“Karena saya tidak melakukan itu, makanya saya buat laporan ke Polda Kepri agar warga tau kalau yang mereka tuduhkan tidak benar, ” tutur Hartanto.

Disinggung terkait kemungkinan dirinya mencabut laporannya ke Polda Kepri, Hartanto menyebutkan ia sudah memaafkan meskipun secara kolektif menurut Hartanto baru mantan Lurah Belian, Farhan yang meminta maaf kepadanya.

“Sementara mereka inikan memecat saya rame-rame, para RT pun tidak ada minta maaf namun saya akan maafkan”, ujar Hartanto.

Namun terkait untuk damai secara kekeluargaan tambah Hartanto, atau mencabut laporannya, ” itukan ada cara dan ada rasa, mungkin nanti yang bisa menjelaskan kuasa hukum saya”.

Namun demikian jika ada kemungkinan dirinya akan mencabut laporan, tetapi dari pihak kepolisian perlu penggalian lagi Hartanto menuturkan bahwa hal itu diluar wewenang nya.

“Saya ini korban, apalah untungnya Lurah dan Camat memecat saya dan apalah ruginya sekiranya saya menjabat sebagai RW,” kata Hartanto sekali lagi.

Namun dikatakan Hartanto tentu ada syarat jika nanti ada kemungkinan dirinya akan mencabut laporannya ke Polda Kepri, salah satunya disebutkan Hartanto tiga Ketua RT yang dilaporkan beserta istri meminta maaf kepadanya.

“Kenapa harus dengan istrinya, karena mereka sudah melibatkan istri saya, istri saya yang diserang-serang mereka”, kata Hartanto.

Selanjutnya, jika memang ada pencabutan tuntutan, lanjut Hartanto ia menginginkan status mereka sama, ” kalau memang mereka bisa diputihkan dan ganti perangkat RT semuanya, itukan bukan hal yang susah bagi pihak kelurahan, toh hanya cabut SK saya bisa kok kenapa cabut SK RT tidak bisa”. Pungkas Hartanto.

Hingga berita ini diterbitkan, saat media ini mencoba mengkonfirmasi untuk yang kedua kalinya, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robyy Topan Manusiwa enggan menjawab. (ea)

Pos terkait