Beraksi di Batam, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diamankan di Cikarang

Detak News, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial FB terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang melarikan diri hingga ke Cikarang Barat. Kejadian persetubuhan tersebut terjadi di kost-kostan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (1/7/2023)

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 19 April, 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saat itu pelapor sedang bekerja dan tiba-tiba dihubungi oleh ME dan mengabarkan bahwa anak pelapor MO sedang hamil 7 bulan.

Bacaan Lainnya

Mendengar kabar tersebut, pelapor pun langsung terkejut dan menangis serta memutuskan untuk pulang ke rumah. Pada saat berada dirumah, pelapor pun langsung menemui anaknya dan mengatakan siapakah yang telah menghamilinya dan kemudian atas pengakuan korban bahwa yang menghamili dirinya adalah abang tirinya yaitu FB.

Setelah mendapat pengakuan dari anaknya tersebut, pelapor pun memberanikan diri untuk memberitahukan kepada suaminya. Selanjutnya setelah memberitahukan kabar tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada hari Minggu tanggal 18 Juni, 2023 sekira pukul 18.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan S.Tr.K. mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jakarta dan selanjutnya tim bergerak dari Batam menuju ke Jakarta melalui transportasi udara.

Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja tiba di Jakarta dan langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku. Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak menuju ke Cikarang Barat, Bekasi. Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan didapati keberadaan terduga pelaku di salah satu pemukiman Cikarang Barat, Bekasi.

Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni, 2023, sekira pukul 03.30 Wib, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FB disalah satu kamar di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat, Bekasi. Selanjutnya terhadap tersangka langsung dibawa ke kantor Polsek Setu Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib, tim membawa tersangka dan barang bukti menuju ke Batam dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K. membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial FB terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi sejak pertengahan bulan Juni tahun 2021 hingga tanggal 15 September 2022, sekira pukul 22.00 Wib, di kost-kostan pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang saat ini korban sedang hamil 7 bulan.

“Atas Perbuatannya terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 15 (lima belas) Tahun Penjara”, Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian. (ea)

Pos terkait