Info Hangat…..Menkominfo Jhonny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menteri Kominfo, Johny G Plate digiring oleh tim Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. foto net
Menteri Kominfo, Johny G Plate digiring oleh tim Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. foto net

Detak News, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023).

Setelah diperiksa mulai pukul 09:00 WIB, Jhonny lalu keluar dari gedung Jampidsus Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Rompi dengan nomor 004 itu, merupakan tanda seaeorang yang menjadi tersangka di kejaksaan.

Johnnny juga tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny, diangkut dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Menteri dari Partai Nasdem Itu juga sebelumnya telah dua kali diperiksa penyidik.

Pemeriksaan pertama, pada 14 Februari, dan yang kedua pada 15 Maret 2023. Dari dua kali pemeriksaan tersebut, Johnny selalu hadir memberikan keterangan ke penyidik. Namun tetap berakhir sebagai saksi.

Pada Senin (15/5/2023) lalu, Kejagung bersama dengan Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan, hasil penghitungan kerugian negara terkait korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.

Dari hasil audit yang dilakukan, BPKP menyatakan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 8,32 triliun.

Nilai kerugian tersebut lebih besar dari estimasi semula penyidik yang menaksir sekitar Rp 1 triliun.

Namun, Kejagung menjadikan angka Rp 8,32 triliun keluaran BPKP, resmi sebagai acuan kerugian negara dalam proses penyidikan.

Saat ini, dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.

Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kelima tersangka itu, terpisah pada Januari, dan Februari 2023 sudah dalam penahanan.

Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta. (*)

Pos terkait