Warga Sei Nayon Tuntut Janji PT. Harmoni Mas

Detak News, BATAM – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (26/12/2022) di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, terkait SP3 yang dilayangkan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam, agar segera membongkar bangunan atau Ruko yang berada di Sei Nayon, Kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, yang ditempati sejumlah warga.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang didampingi oleh Wakil Ketua III Ahmad Surya dan Ketua Komisi I Lik Khai.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam rapat RDPU DPRD Kota Batam, diantaranya  Lurah Bengkong Sadai, mewakili Kapolsek Bengkong, Satpol PP serta warga, sementara pihak PT Harmoni Mas dan BP Batam tidak hadir.

SP tiga yang dikeluarkan oleh Tim Terpadu tertanggal 26–27 Desember 2022. Pada poin ke 3, yang isinya mengatakan bahwa lahan yang dimiliki PT Harmoni Mas, diimbau kepada saudara agar segera membongkar bangunan/ruko yang saudara bangun.

Poin empat apabila saudara tidak mengindahkan poin 3 di atas maka Tim Terpadu, Kota Batam, akan melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan/ruko yang saudara dirikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, serta segala yang timbul akibat dari penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Terhadap Pelanggan Peraturan Daerah Kota Batam.

Hal senada surat yang diberikan oleh Tim Terpadu Kota Batam kepada warga yang memiliki ruko di RT.04/RW.12, Kelurahan Bengkong Sadai.

Lik Khai yang mendampingi Ketua DPRD Kota Batam berharap pada pemerintah Kota Batam melalui Tim Terpadu Kota Batam yang dihadiri Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Batam, “Imam Tohari agar tidak ada keberkepihakan pada perusahaan diharapkan Ketua Tim Terpadu jangan sebagai tim lobi-lobi saja, jelas Lik Khai ditempat yang sama.

Kepada Camat dan Lurah hendaknya dapat memediasi warga pada pihak PT Harmoni Mas, agar dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan perjanjian yang sudah ada, jelasnya.

Kalau pun ada ganti rugi yang diberikan oleh PT Harmoni Mas pada warga harus sesuai dengan kondisi bangunan serta perjanjian yang ada.

Bila kita berbicara mana yang benar/salah kedua-duanya juga salah, tegasnya sekali lagi.

Warga melalui kuasa hukum Kornel mengatakan bahwa masyarakat RT.04/RW.12, Sei Nayon hanya menuntut hak-haknya.

“Masalah lahan pengalokasian inikan kewenangan ada di BP, lalu kemudian perusahaan penerima lokasi punya tanggung jawab,” tambahnya.

Dia mengatakan yang dituntut masyarakat adalah hak-haknya yang oleh aturan itu dilindungi, bahkan kemudian dengan PT. Harmoni Mas yang sudah memiliki PL, dengan warga sudah memiliki perjanjian.

“Perjanjian itu yang kini dikejar oleh masyarakat,” tegasnya.

Dimana menurut Kornel, PT. Harmoni Mas belum melakukan kewajibannya, tetapi kemudian Pemerintah dalam hal ini Tim Terpadu justru bukannya berpihak kepada masyarakat tetapi menjadi alat kepuasan dari perusahaan untuk menekan masyarakat dengan memberikan SP1, SP2 dan hari ini SP3.

“Sehingga RDP kali ini masyarakat berharap bahwa proses ini dijalankan sesuai dengan perjanjian yang ada, jangan sampai melibatkan tim terpadu kemudian menimbulkan gangguan Kamtibmas karena ada penolakan dari masyarakat,” papar Kornel.

Menurut Kornel kesalahan terjadi dari pihak perusahaan. Dimana kata dia PT. Harmoni Mas membuat PL yang diterbitkan oleh BP Batam tahun 2003.

Dia melanjutkan, jika berbicara aturan pada saat itu ada izin prinsip dimana izin prinsip itu jika sudah mendapat pengalokasian lahan dia harus melalukan pemagaran, dia harus memasang 4 titik koordinat dia harus memasang plang bahwa ini milik PT. Harmoni Mas.

“Dan itu tidak pernah dilakukan pada tahun 2003, lalu 2015 tiba-tiba mereka mengatakan bahwa ini lahan milik mereka, dilakukanlah pengukuran dan juga melibatkan penimbun.

Pada saat pengukuran selesai dipasang patok-patok dan posisi patok-patok itu dipinggir jalan yang saat ini jauh dari bangunan atau Ruko masyarakat.

Karena PT. Harmoni Mas mengatakan lahan diluar dari titik koordinat, bukan punya mereka terutama di titik koordinat A dan titik koordinat E maka kemudian tanah yang kosong itu ditimbun, saat itu ada rawa bakau ditimbun oleh pak Razali dan pak Tiras Sihaan.

Setelah ditimbun, warga yang tentunya membutuhkan kapling mendapatkan dari pak Tiras dan pak Razali dengan cara diganti rugi.

“Setelah diganti rugi satu tahun kemudian perusahaan datang dan mengatakan lahan ini punya kami, titik koordinatnya ada kesalahan,” imbuhnya.

Pada saat itu karena perusahaan menyadari kesalahannya maka berani membuat surat pernyataan bersama di tanggal 27 Juli 1996. Pernyataannya adalah bahwa perusahaan bersedia untuk mengganti rugi bangunan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan dan untuk yang kapling-kapling kosong yang sudah diberikan ganti rugi dia akan mengganti rugi sesuai kwitansi.

Dan pada tahun 2017 disusun surat-surat pemberitahuan untuk dikumpulkan kwitansi dan kwitansi sudah diserahkan oleh masyarakat kepada mereka (PT. Harmoni Mas)

“Cuma sampai sekarang ini tiba-tiba masuk PT. Kami Mitra Indo, dia bukan pemilik lahan dia adalah PT yang bekerjasama untuk menjadi developer,” jelas Kornel.

Lalu tiba-tiba perjanjian ini tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan, inilah yang dituntut masyarakat.

“Kalau PT. Harmoni merasa benar kenapa di 2016 kenapa dia bikin surat pernyataan kepada masyarakat,” tega Kornel.

Seharusnya Pemerintah melalui Tim Terpadu memberikan SP1, SP2 dan SP3 kepada pihak perusahan karena lalai mereka tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan yang di minta BP Batam, kenapa masyarakat yang ditekan.

“Kemudian kenapa tiba-tiba masuk dengan mengatakan tidak punya IMB, dari dulu dimana mereka tim terpadu, BP Batam, Ditpam,” tutup Kornel.

Horas Parulian Siringoringo (warga) yang sangat terdampak besar bila SP tiga yang dilakukan oleh Tim Terpadu terhadap diri dan keluarganya. Yang mana saat ini masih suasana Natal dan beberapa hari lagi merayakan tahun baru. Anak-anak dan keluarga masih berkumpul di rumah. Pikiran saya sudah kusut. Jelasnya.

Apa yang dikatakan Ketua DPRD Kota Batam saat RDPU dapat terealisasi yaitu akan menyurati pihak-pihak yang terkait agar tidak melakukan eksekusi terhadap ruko sebelum ada kesepakatan bersama terkait ganti rugi yang diberikan PT Harmoni Mas.

Perlu diketahui bahwa kami telah melakukan pembayaran PBB selama dua tahun. Kami pada dasarnya sangat taat dengan aturan yang ada.

Harapannya, “PT Harmoni Mas bila mau memberikan ganti rugi pada warga yang pantas saja”. Masak ruko hanya dihargai 40 juta sedangkan kami membeli lahan sebagai uang timbun saja melebihi angka tersebut. Tidak masuk akal, pungkasnya.

Diketahui ada 22 Ruko dan ada 13 rumah warga yang berada dilahan tersebut. Maka dari itu Pimpinan rapat dalam hal ini Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, Tim Terpadu dilarang mengambil tindakan sebelum ada kesepakatan.

Dia juga mengatakan akan memproses secara hukum terhadap pelaku penganiyaan kepada warga kala itu. (ea)

Pos terkait