SPSI Ingatkan Gubernur Kepri Jangan Abaikan Putusan MA di Penetapan UMK Batam 2023

Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dari unsur Pekerja SPSI memberikan penjelasan ke awak media. Foto amor
Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dari unsur Pekerja SPSI memberikan penjelasan ke awak media. Foto amor

Detak News, BATAM – Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepri mengingatkan agar Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara DP Provinsi dari unsur SPSI, Herman, Rabu (7/12/2022) di Simpang KDA Batam Center.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan bahwa Pembahasan UMK Batam untuk tahun 2023 sudah selesai dilaksanakan antara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau.

SPSI mengusulkan kenaikan UMK Batam untuk 2023 sebesar 8,21 persen ditambah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang belum dieksekusi oleh Gubernur Kepri, yaitu upah minimum Kota Batam tahun 2021 dan 2022 terjadi kekurangan bayar sebanyak Rp 229.664.

Sehingga dewan pengupahan Provinsi Kepri unsur pekerja dari SPSI mengusulkan besaran upah minimum Kota Batam untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.759.932.

“Penetapan itu 8,21 persen itu berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022, dalam menetapkan UMK Batam 2023 dan putusan MA RI yang belum dieksekusi oleh Gubernur Kepri pada tahun 2021 dan 2022,” ungkap Herman didampingi oleh Heri Kiswanto dan Ary Prasetyo setelah mengikuti rapat dewan pengupahan tersebut.

Ditegaskan, bahwa usulan penetapan UMK Batam tahun 2023 dari Dewan Pengupahan Kota Batam unsur pekerja dari SPSI yang dilakukan pada 29 November 2022 lalu.

UMP Kepri dan UMK Kabupaten dan Kota se Kepri sudah ditetapkan, namun untuk Batam ada beberapa hal yang belum tuntas. Hasil rapat dari Dewan Pengupahan Kota Batam Unsur Pekerja SPSI telah di rekomendasikan oleh Walikota Batam kepada Gubernur Kepri.

โ€œKami juga meminta kepada Gubernur Kepri untuk memperhatikan Permenaker No 18 tahun 2022. Selain itu, menjalankan putusan MA RI bahwa upah minimum Kota Batam tahun 2021 dan 2022 terjadi kekurangan bayar Rp 229.664,โ€ jelasnya.

Ditambahkan oleh Ary Prasetyo pada tahun 2023 mendatang, UMP Kepri naik 7,51 persen. UMK Bintan naik 8,23 persen, Anambas naik 6,80 persen, Tanjung Balai Karimun naik 7,26 persen.

Kemudian, Natuna naik 6,79 persen, Tanjung Pinang naik 7,39 persen, Lingga naik 7,18 persen dan Kota Batam sekitar 7,50 persen, namun bagi Batam hal tersebut belum diputuskan.

โ€œHari ini penetapan Upah Minimun untuk Kota Batam akan diputuskan. Jadi sekitar Rp 4.759.932. Angka tersebut sudah didapat dari hasil kajian yang sesuai untuk Kota Batam,โ€ kata Ary.

Dijelaskannya, jika usulan tersebut disetujui oleh Gubernur Kepri, maka UMP Kepri pada tahun 2023 sebesar Rp 3.279.194. UKM Bintan Rp 4.249.074, Anambas Rp 3.996.961, Karimun Rp 3.835.273, Natuna Rp 3.549.934, Tanjung Pinang Rp 3.504.769, Lingga Rp 3.488.176 dan Batam Rp 4.759.932.

“Semoga Gubernur Kepri menyetujui usulan ini. Namun tidak dijalankan oleh Gubernur Kepri, maka kami akan kembali mengambil keputusan melalui organisasi, baik itu langkah hukum ataupun lainnya,” tegasnya.

“Kami tidak meminta yang berlebihan, kami meminta sesuai aturan hukum dan besarannya realistis,” pungkasnya. (dbs)

Pos terkait