Polda Kepri Kembali Gagalkan Pemberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia 

Detak News, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Riau menggelar Konferensi Pers tindak pidana pelaku Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal pada Senin (26/08/2022), bertempat di Loby Ditreskrimum, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.H mengatakan para pekerja rencananya akan diberangkatkan ke Negara Jiran Malaysia.

Bacaan Lainnya

Jefri mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada tanggal 22 September 2022.

“Penangkapan berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita dan mengatakan adanya salah satu keluarganya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural dan keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita,” jelas Jefri.

Selanjutnya melalui laporan tersebut tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri.

” Menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay dan dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran,” papar Jefri.

Seorang tersangka inisial A (42) yang berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan korban berhasil diamankan, selain mengamankan tersangka tim juga berhasil menyelamatkan 7 (tujuh) orang korban yang akan dikirim ke Negara Malaysia.

″Jumlah korban ada 7 (tujuh) orang dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura, untuk modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp. 18.500.000,- kepada pengurus yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia″. Ungkap Jefri

Barang Bukti yang kita amankan dalam penangkapan ini adalah 7 buah Passport, 1 Unit Handphone, Uang Tunai Rp. 5.600.000, 1 Unit mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000. (ea)

Pos terkait