Pelaku Penikaman di Parkiran Hotel Pacific Berhasil Diamankan

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin mengitrogasi pelaku penikaman di pujasera Hotel Pasific. foto endang
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin mengitrogasi pelaku penikaman di pujasera Hotel Pasific. foto endang

Detak News, BATAM – Seorang laki-laki inisial MA, pelaku penganiayaan di parkiran Pujasera Hotel Pacific, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, berhasil diamankan olehย tim Opsnal Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir S.Tr.K, Senin (29/8/2022).

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahudin didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir S.Tr.K saat konferensi pers Selasa (30/08/2022) di Mapolsek Batu Ampar.

Bacaan Lainnya

Korban seorang pria inisial BF nyaris kehilangan nyawa usai dianiaya oleh pelaku MA di parkiran Pujasera Hotel Pacific, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Minggu, 28/8/2022 subuh.

BF ditikam pelaku MA yang mengakibatkan luka parah di bagian perut. Hingga korban dilarikan kerumah sakit dan beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin mengatakan, selisih paham antara pelaku dengan korban menjadi pemicu penganiayaan.

Situasi juga semakin memanas karena pelaku dalam keadaan mabuk karena dipengerahui minuman beralkohol.

“Antara pelaku dan korban cekcok mulut. Lalu pelaku dalam kondisi mabuk tidak terima dan menikam perut dan dada korban menggunakam badik,โ€ jelas Salahudin.

Usai menikam, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) untuk mendapatkan perawatan medis.

โ€œPelaku diamankan di simpang Martabak Har Nagoya, dan langsung diamankan ke Mapolsek Batu Ampar untuk proses lebih lanjut,โ€ tuturnya.

Sementara korban hingga saat ini masih dirawat di rumah sakit dalam keadaan kritis dan belum bisa dimintai keterangan.

โ€œSaat ini korban masih menunggu untuk dioperasi terhadap luka yang dialaminya. Kita masih menunggu kondisinya pulih agar bisa dimintai keterangan,โ€ pungkasnya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. (ea)

Editor: ayunus

Pos terkait