Ipoel Suryadi: Jika Memang Ada Oknum Polres Karimun Membekingi BBM Solar Bersubsidi Tolong Buktikan, Jangan Memfitnah

Ketua Harian LSM Ormas Peduli Kepri, Ipoel Suryadi. Foto dokumen pribadi
Ketua Harian LSM Ormas Peduli Kepri, Ipoel Suryadi. Foto dokumen pribadi

Detak News, KARIMUN -Masih ingat dengan kasus penangkapan BBM bersubsidi solar di Kabupaten Karimun yang di lakukan satreskrim polres Karimun yang banyak mendapatkan Apresiasi dari semua pihak.

Namun ada pihak yang janggal meminta pelaku untuk di bebaskan, tentunya membuat masyarakat bertanya-tanya ada apa dan apa alasan nya untuk dibebaskan.

Bacaan Lainnya

Ipoel Surjadi, Ketua harian Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mengatakan kepada beberapa media, dengan adanya pihak yang meminta pelaku untuk dibebaskan sedangkan diantara mereka ternyata ada yang bukan masyarakat yang berdomisili di Kepri, semakin nyata tentunya ada kepentingan apa?

Bahkan sampai intervensi pihak Kepolisian seolah olah polisi yang membekingi BBM solar subsidi sementara pelaku sesungguhnya minta dilepas.

Kita meminta pihak kepolisian yang merasa difitnah untuk melaporkan pihak yang berbicara secara sepihak, karena unsurnya jelas untuk membunuh karakter.

Jika memang benar tuduhan itu bisa di buktikan kita dari Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri akan mendukung, tetapi sebaliknya jangan sampai kita menjurus ke fitnah, itu yang kita takutkan.

Seharusnya kita sebagai masyarakat berterimakasih pada aparatur yang telah membantu menindak kejahatan yang telah terjadi bukan menghujatnya.
Banyaknya masyarakat Karimun yang berterimakasih kepada polri khususnya polres Karimun dengan adanya pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang diliput oleh seluruh media nasional dan lokal membuktikan bahwa kasus seperti ini menjadi perhatian publik.

BBM bersubsidi jelas digunakan untuk kepentingan khalayak umum dan masyarakat kalangan menengah kebawah tapi justru dimanfaatkan segelintir orang seperti yang diungkap oleh polres Karimun.

“Sangat disayangkan prestasi yang banyak diapresiasi justru dirusak oleh pihak yang berkepentingan agar tersangka bisa dibebaskan dengan menyebarkan fitnah,” pungkas Ipoel. (dbs)

Pos terkait