Law Office Musrin Paten Menang di PN Tb Karimun Terkait Perkara Sporadik Gugat SHM

Musrin,S.H,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS memberikan penjelasan ke media terkait putusan SHM di PN Karimun. foto MP
Musrin,S.H,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS memberikan penjelasan ke media terkait putusan SHM di PN Karimun. foto MP

Detak News, KARIMUN – Law Office Musrin Paten and Patners menang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun atas perkara gugatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk.

Setelah dalam pembacaan putusan yang terbuka untuk umum pada Hari Senin (23/5/2022) Majelis Hakim dari PN Karimun menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima.

Bacaan Lainnya

“Setelah memeriksa bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang, majelis hakim berkesimpulan bahwa Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima,” penggalan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengadili dengan menerima Eksepsi Tergugat 1 sampai Tergugat VI dan Tergugat VII Konvensi.

Sementara, dalam Rekonvensi menyatakan gugatan penggugat rekonvensi Tergugat I sampai Tergugat VII Konvensi tidak dapat diterima.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam Konvensi dan Rekonvensi menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara.

Terpisah, kuasa hukum Tergugat I sampai VII, Musrin,S.H,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS dari Law Office Mp Musrin Paten & Partner, yang beralamat di First City Komplek Blok 1. A2 No. 14 Batam Centre Kota Batam, menyampaikan pihaknya sangat menyambut baik atas putusan Majelis Hakim PN Karimun.

“Alhamdulillahi Robbil Alamin Majelis Hakim sudah objektif dalam memutus perkara ini, sesuai dengan fakta-fakta yang kita hadirkan di persidangan,” kata Musrin usai menerima amar putusan via e-Court di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (23/5/2022).

Musrin,S.H,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS dari Law Office Mp Musrin Paten & Partner bersama kliennya di depan kantor PN Karimun usai pembacaan putusan. foto MP
Musrin,S.H,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM.,CPPPLS dari Law Office Mp Musrin Paten & Partner bersama kliennya di depan kantor PN Karimun usai pembacaan putusan. foto MP

Selain menyampaikan apresiasi kepada Majelis atas putusan tersebut, Musrin dan kliennya tak lupa mengucap rasa syukur kepada Allah SWT karena telah diberikan kesempatan untuk memenangkan perkara tersebut di tingkat pertama sesuai amar putusan Majelis Hakim.

Meski demikian, Musrin bersama kliennya mengaku tidak mau jumawa atas putusan tersebut, karena  menurutnya ada waktu hingga 13 Juni mendatang yang diberikan Majelis Hakim kepada para pihak untuk menyatakan banding atau menerima putusan.

“Kita tunggu hingga tanggal 13 Juni mendatang, apakah mereka menerima atau justru banding, namun pada dasarnya kita siap,” tegasnya.

“Apapun jalur hukum yang akan mereka tempuh nantinya, dalam hal ini Penggugat Rudy Haryanto, kami akan lihat dan pastinya juga Klien kami akan tetap melakukan perlawanan karena kita yakin kita di pihak yang benar,” pungkas Musrin. (er)

Editor: ayunus

Pos terkait