Buruh Apresiasi Putusan MA Terkait UMP Kepri dan UMK Batam 2021

Pimpina Aliansi SP/SB rapatkan barisan usai pembacaan putusan kasasi MA terkait UMP Kepri dan UMK Batam tahun 2021, ist
Pimpina Aliansi SP/SB rapatkan barisan usai pembacaan putusan kasasi MA terkait UMP Kepri dan UMK Batam tahun 2021, ist

Detak News, BATAM – Aliansi SP/SB Kota Batam dan Provinsi Kepri memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 75 dan 85, terkait dengan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri dan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahu 2021 lalu.

Ketua DPD LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri Sofyan selaku salah satu juru bicara aliansi
mengatakan bahwa apresiasi diberikan karena majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang adil dan jauh dari intervensi pihak manapun.

Bacaan Lainnya

“Kami memberikan apresiasi atas putusan MA nomor 75 dan 85, ini putusan yang adil dan sangat dinantikan oleh Buruh,” ungkap Syaiful didampingi para pimpinan aliansi SP/SB Kota Batam dan Kepri di bilangan Mega Legenda, Batam

Selain apresiasi, lanjutnya, aliansi juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang selama proses hukum berlangsung telah memberikan sumbangsih pikiran dan semangat, terutama kepada seluruh anggota aliansi SP/SB.

Juru bicara lainnya, Ketua DPW FSPMI Provinsi Kepri, Deddy Iskandar meminta agar seluruh aliansi SP/SB agar menahan diri, sembari menunggu keluarnya salinan putusan disampaikan secara resmi kepada para pihak.

“Selaku pihak pemohon, kami meminta kawan-kawan semua agar menahan diri sembari menunggu salinan putusan,” imbau Deddy Iskandar ke awak media.

Masih kata Deddy, ia dengan kerendahan hati meminta Gubernur Kepri selaku pihak termohon agar mematuhi dan menjalankan apa yang menjadi amar putusan dari Mahkamah Agung.

“Kami aliansi sangat yakin pak Gubernur komitmen dengan janjinya, akan melaksanakan apapun yang menjadi putusan MA,” ungkapnya.

Masih dari lokasi, Ketua DPC LEM SPSI Batam, Surya Sastra selaku juru bicara meminta dukungan semua pihak guna mendukung Gubernur Kepri agar bisa mematuhi dan menjalankan putusan MA tersebut.

“Kami akan mengawal pelaksanaan putusan, kami berharap dukungan semua pihak agar Pak Gubernur mampu mematuhi dan menjalankan putusan,” ujar Surya.

Terakhir disampaikan, bahwa proses hukum hingga adanya putusan MA adalah perjalanan panjang yang menyita waktu, tenaga dan pikiran, karenanya ia meminta semua pihak menghargai putusan tersebut. (r)

Pos terkait