Rumah yang Dijanjikan tak Kunjung Dibangun, Developer Perumahan Griya Lestari Sekupang Dipolisikan

Detak News, BATAM – PT MTP, pengembang dan developer dari Perumahan Griya Lestari Bukit Dangas Sekupang, resmi dilaporkan ke polisi oleh IF (26), salah satu konsumennya,

IF melapor ke Polda Kepri, Kamis (3/2/2022) ke bagian Perlindungan Konsumen karena rumah yang dijanjikan oleh developer tak kunjung jadi.

Bacaan Lainnya

Ia merasa telah tertipu membeli Rumah dengan cara Cast bertahap, tetapi sampai waktu yang di janjikan ternyata kondisi rumah belum ada perkembangan pembangunan, sementara uang telah di setor sebesar
Rp 69.167.500,- (Enampuluh sembilan juta seratus enampuluh tujuh limaratus rupiah)

Laporan tersebut saat ini di tangani oleh subdit II kriminal khusus (Krimsus) Polda Kepri. berdasarkan LP : STTLP/09/II/2022/ SPKT Polda Kepri.

Bagi masyarakat kota Batam yang merasa di rugikan atas ulah PT Mega Top Pratama dipersilahkan untuk melaporkan kepada Polda Kepri.

Sebagai mana kita ketahui PT Mega Top Pratama sebagai pengembang dan developer akan membangun perumahan Griya Lestari Bukit Dangas Patam Lestari Sekupang kota Batam, namun sampai saat ini lokasi tersebut masih tidak jelas dan lokasi masi semak belukar tidak ada tanda tanda akan adanya pembangunan.

“Pihak pengembang dan developer perumahan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami, bagi warga Batam yang mau bersama-sama membuat laporan boleh-boleh saja dan saya sarankan agar ke Polda Kepri untuk sebagai saksi dari laporan saya tersebut, nomor LP sudah tercantum di atas,” seru IF.

“Saya sebagai korban saat ini mempercayakan penegak hukum sepenuhnya untuk melakukan tindakan terhadap pelaku dikarenakan banyaknya korban yang kemungkinan besar akan terus bertambah,” ujar (IF) kepada awak media. (r)

Pos terkait