Polres Karimun Musnahkan 685,27 Gram Sabu, Tangkapan Selama Januari

Polres Karimun dengan disaksikan sejumlah instansi penegak hukum melakukan pemusnahan barang bukti. ist
Polres Karimun dengan disaksikan sejumlah instansi penegak hukum melakukan pemusnahan barang bukti. ist

Detak News, KARIMUN – Polres Karimun Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 685,27 Gram, Jumat (4/2/2022). Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti dari 10 kasus dengan 19 tersangka yang berhasil diungkap selama bulan Januari 2022.

Demikian disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, SIK, SH didampingi Kasatresnarkoba AKP Elwin Kristianto, SIK, MH dan Kasi Humas IPTU Jordan Manurung dalam konfrensi persnya di depan para pihak, diantaranya Pejabat Instansi dari Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan, Rutan, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH menjelaskan bahwa jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan pengungkapan 10 Kasus dengan mengamankan 19 tersangka, masing 18 laki-laki,  dan 1 Perempuan dari 4 Wilayah Kecamatan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diantaranya 2 dari Kecamatan Balai, Kecamatan Balai 3, Kec. Tebing 3 Kecamatan Meral dan 2 kecamtan di Kundur.

“Pada kesempatan ini, saya mengimbau masyarakat ikut serta menjaga Karimun, dengan cara memberikan pengertian mulai dari tingkat keluarga, saudara kita untuk jauhi narkoba dengan begitu mereka tahu bahaya dan pidana narkoba” Imbau Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK

“Dan Terima kasih kepada masyarakat yang masih peduli dengan adanya memberikan informasi kepada Polri dan ini perlu ditingkatkan apabila ada informasi yang lebih, kita berharap tidak adalagi peredaran narkoba, jangan mau di bodohi sama narkoba, hanya halusinasi yang ada dalam fikirannya sama saja tidak ada gunanya sebagai manusia dalam memajukan dirinya sendiri” Ungkap Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH

Usai Penyampaian Konferensi Kapolres Karimun, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 685,27 Gram dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun Polres Karimun dengan cara direbus dalam air mendidih berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 dan Nomor : SK-218/L..10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022

“Ada sebanyak 44,80 Gram disisakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, jadi yang kita musnahkan ini ada sebanyak 685,27 Gram,” ujar Kapolres Karimun AKBP TONY PANTANO, SIK, SH

Tampak sebelum barang bukti direbus ke dalam air mendidih, terlebih dulu dilakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotes dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari berbagai instansi dan insan pers. (r)

Pos terkait