Habib Rizieq Langsung Ditahan, Ini Alasan Polisi

Detaknews.co.id, Jakarta – Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari. Dan akan menjalani 20 hari pertama.

HRS ditetapkan tersangka dan ditahanย  terkait kasus kerumunan di Petamburan, dan akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Irjen Argo Yuwono membeberkan alasan penahanan Rizieq. Menurutnya ada dua alasan penahanan, yakni subjektif dan objektif.

“Tersangka MRS (Muhammad Rizieq Syihab) kita tahan, oleh penyidik itu dimulai 12/12/2020 selama 20 hari ke depan, sampai tanggal 31 Desember 2020,” kata Argo dalam keterangannya, Minggu (13/12) dini hari.

Diuraikan, alasan objektif penahanan karena ancaman hukuman Rizieq di atas 5 tahun penjara. Sebab, pasal yang disangkakan adalah Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP, yakni dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara. Sementara pasal 216 ancamannya adalah 4 bulan penjara.

“Alasan ada 2 objektif dan subjektif, untuk objektif ancaman di atas 5 tahun,” kata Argo.

Sementara terkait alasan subjektif, untuk menghindari Rizieq melarikan diri dari proses hukum yang tengah dijalani.

“(Alasan) subjektif kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak hilangkan barang bukti, dan ketiga tidak ulangi perbuatanya, dan intinya juga dilakukan penahanan untuk permudah proses penyidikan,” pungkasnya.

HRS menjalaninya pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu pagi. (Dikutip dari kumparan news)

Pos terkait