2.760 roll Kain Selundupan Berhasil Diamankan Tim Gabungan

Tim gabungan dari Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri dan Riau berhasil membongkar penyelundupan tekstil (kain baru gulungan) di dua tempat berbeda di wilayah hukum Kabupaten Siak Sri Indrapura, Provinsi Riau, Minggu (29/3/20202).

Keberhasilan mengungkap tindak pidana pelanggaran kepabaenan ini, berkat upaya dan kerja keras dan sinergi tim gabungan dari Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Riau, Pangsarops Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun , KPPBC TMP B Pekanbaru dan KPPBC TMP C Bengkalis.

Bacaan Lainnya

Kepala kantor wilayah Kantor Wilayah Khusus
DJBC Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Riau Agus Yulianto menjelaskan kronolgi kejadian, dikatakan Agus,
penangkapan berawal dari pada hari Minggu (29/3/2020) Kantor Wilayah DJBC Riau dan KPPBC TMP B Pekanbaru mendapatkan informasi adanya pembongkaran barang impor ilegal yang di dermaga rakyat Buton/Siak dan sedang dilakukan pemuatan barang kedalam truck.

Kemudian dari informasi tersebut dengan segera Kantor Wilayah DJBC Riau dan KPPBC TMP B Pekanbaru melakukan penyisiran dan pengejaran via darat dan menginformasikan kepada KPPBC Bengkalis dan Kanwilsus DJBC Kepri untuk dilakukan penyisiran via laut.

Untuk hasil penindakan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penindakan bersama ini sebanyak 2.760 roll (dua ribu tujuh ratus enam puluh roll) muatan tekstil (kain baru gulungan) beserta dengan barang bukti berupa 1 unit (satu unit) sarana pengangkut berupa truck fuso dengan nopol B9606 BYX dan 1 unit (satu unit) sarana pengangkut berupa kapal kayu dengan nama KM. Silvi Jaya.

Saat ini untuk barang bukti sarana angkut darat dibawa dan diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Riau. Sedangkan KM. Silvi Jaya beserta dengan ABK dibawa ke Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” Pungkasnya.

Pos terkait