Tetap Pada Tuntutan, JPU Keberatan dengan Alasan Terdakwa Riki Lim di Pledoi

Bos PT Glory Point, Riki Lim saat berada di kursi pesakitan mendengarkan pledoi yang dibacakan PH nya. foto nk
Bos PT Glory Point, Riki Lim saat berada di kursi pesakitan mendengarkan pledoi yang dibacakan PH nya. foto nk

Detak News, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Repliknya (tanggapan atas pledoi) menegaskan tetap pada tuntutannya, yakni meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum terdakwa Riki Lim dengan hukuman penjara 1,5 tahun.

Demikian dibacakan JPU, Arif Darmawan dalam Repliknya di depan majelis hakim dan tim Penasehat Hukum (PH) Riki Lim, pada sidang terbuka Rabu (17/04/2024) siang di PN Batam.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya tetap pada tuntutan, namun JPU mengaku sangat keberatan dengan alasan atau dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa melalui penasehat hukum pada terdakwa pada nota pembelaan (pledoi).

“Kami penuntut umum dalam perkara ini sangat keberatan atas seluruh alasan-alasan atau dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa,” tegasnya.

Sebab menurutnya, berdasarkan fakta -fakta yang terungkap di persidangan seluruh alasan -alasan atau dalil -dalil yang dikemukan tersebut adalah tidak tepat dan sangat subjektif sekali

Dijelaskan bahwa berdadarkan fakta -fakta yang terungkap persidangan dari keterangan saksi -saksi, petunjuk, ahli dan barang bukti serta keterangan terdakwa sebagaimana telah di paparkan secara jelas dalam surat tuntutan, telah tergambar secara jelas, cermat dan lengkap, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan surat tuntutam.

Berdasarkan replik /tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa tersebut. Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk:

1. Menerima replik /tanggapan penuntut umum untuk seluruhnya.
.
2. Menolak nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa dan /atau terdakwa Riki Lim untuk seluruhnya.

3. Menyatakan terdakwa Riki Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan segaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Riki Lim sebagaiman surat tuntutan yang telah kami bacakan dan serahkan di persidangan pada tanggal 20 Maret 2024.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan kedepan. (dbs/ays).

Pos terkait