Jefridin Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang Daerah, Bahas 33 Permohonan PKKPR

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid didamingi Asisten Daerah Pemko Batam, Yusfa Hendri pimpin rapat. foto kominfo
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid didamingi Asisten Daerah Pemko Batam, Yusfa Hendri pimpin rapat. foto kominfo

Detak News, BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam,ย  Jefridin, M.Pd memimpin rapat pertimbangan FPRD Kota Batam, di Ruang Rapat Hang Nadim Kantor Walikota Batam, Kamis (18/04/2024). Secara terperinci FPRD Kota Batam membahas Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Bulan Maret 2024 di Kota Batam.

โ€œTerdapat 33 permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan dan dibahas bersama-sama dengan anggota FPRD Kota Batam,โ€ ujar Jefridin didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya dari 33 permohonan PKKPR ini, terdiri dari 31 permohonan berusaha dan 2 permohonan non berusaha. Dari pembahasan yang dilakukan terhadap masing-masing permohonan, tidak seluruh permohonan PKKPR yang diterima dapat disetujui. Karena masih ada beberapa permohonan yang perlu dilakukan pembahasan kembali, atau ditunda dengan berbagai catatan dan ditolak.

“Bahkan permohonan yang disetujui oleh forum dengan beberapa catatan dan diterima dengan kewajiban. Untuk permohonan yang diterima dengan kewajiban ini, secara tata ruang dokumennya sudah terpenuhi tapi ada kewajiban lain yang harus diselesaikan,” papar pria kelahiran Selatpanjang ini.

Pemerintah Kota Batam menurutnya komitmen untuk mendorong investasi di Kota Batam. Alasan penundaan atau penolakan persetujuan PKPPR oleh forum disebabkan masih ada dokumen yang belum lengkap bahkan ada perusahaan yang mengajukan PKKPR namun lahannya masih dalam sengketa.

“Pada dasarnya forum mendukung investasi di Kota Batam sesuai arahan Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Melalui forum ini pemerintah memberikan kemudahan layanan persyaratan dasar perizinan kepada investor/badan usaha dan masyarakat baik Berusaha dan Non Berusaha untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” jelasnya.

Dikesempatan itu, Ia juga mengingatkan agar Perangkat Daerah terkait segera melakukan revisi terhadap Perda dan Peraturan Wali Kota. (*)

Pos terkait