Kejari Batam Gelar Bimtek Pendekatan Keadilan Restoratif Tindak Pidana Narkotika 

Detak News, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penuntutan umum dalam penanganan perkara narkotika, Rabu (6/3/24), di Ballroom Swiss Bell Hotel Batam.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Yunan Harjaka membedah secara khusus pendekatan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana narkotika dan optimalisasi Balai Rehabilitasi.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Narkotika dan Zat Aditif Lainnya, Bambang Bachtiar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini berlangsung selama dua hari, dan direncanakan ditutup pada Kamis tanggal 7 Maret 2024.

“Ada 31 orang yang menjadi peserta pada Bimtek yang digelar oleh Kejari Batam kali ini, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Andreas Tarigan, Kamis (7/3/24).

Sebanyak 31 peserta yang ikut Bimtek tersebut, ungkap Andreas Tarigan, masing-masing 6 orang Asisten Tindak Pidana Umum yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, dan Kepulauan Riau (Kepri).

Kemudahan 6 orang Kepala Kejaksaan Negeri yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Batam, Tanjung Balai Karimun, Natuna, Aceh Besar, Medan, Padang, Pekanbaru dan Bengkulu.

Lalu, 19 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Medan, Padang, Bengkulu, Tanjungpinang, Lingga, Bintan, Pekanbaru, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Siak, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Pelelawan, Dumai dan bengkalis.

“Acara ini disejalankan dengan pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Kejaksaan Negeri Batam, pada Rabu (6/3/2024) siang,” sebut Andreas Tarigan.

Turut hadir dalam kegiatan pembukaan Bimtek Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dan Optimalisasi Balai Rehabilitasi, antara lain, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Koordinator pada Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Kepala Subdit Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Kepala Bagian Sunproglapnil pada Sekretariat Jam Pidum, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan pada Sekretariat Jam Pidum, Anggota Satgas P3TPU, Pengelola Pengaduan Publik pada Sekretariat Jam Pidum dan Kapala Sub Bagian Umum pada Sekretariat Jam Pidum. (dbs/ays)

Pos terkait